Apa Itu Masa Iddah, Lengkap Larangan dalam Masa Iddah dan Berapa Lama Waktu Masa Iddah
Lantas apa itu Masa Iddah? berapa lama waktunya dan apa saja larangan dalam Masa Iddah? berikut ulasannya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya sebuah masa iddah.
Hal ini harus dijalankan oleh perempuan yang ditinggal suaminya baik meninggal dunia atau cerai.
Banyak yang belum begitu paham dengan masa iddah ini.
Bahkan banyak hadis hadis palsu yang menerangkan untuk masa iddah.
Lantas apa itu Masa Iddah? berapa lama waktunya dan apa saja larangan dalam Masa Iddah? berikut ulasannya.
Baca juga: Apa Itu Mnetapologize, Tagar Trending Twitter yang Viral Akibat Mnet Permainkan Suara Azan, Dikecam!
Pengertian
Melansir wikipedia, Iddah di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya.
Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.
Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).
Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.
Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil.
Maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.
Lantas apa saja larangannya?
Menurut Buya Yahya, masa Iddah bagi wanita yang dicerai dengan wanita yang ditinggal suaminya itu berebeda.
"Wanita yang dicerai, ia boleh dandan yang cantik dan dia boleh keluar rumah, apalagi cerai 1 berdandan cantik, barang kali suaminya mau membatalkan cerainya," ujar Buya Yahya.
"Bahkan kalau cerai satu dan dua, seorang istri tidak boleh keluar rumah, karena masih keluar satu dan dua, barangkali liat istrinya cantik, suaminya mengurungkan niat untuk bercerai, mungkin gitu," katanya.
"Tapi kalau cerai tiga harus pisah, tapi kalau dicerai boleh keluar rumah, lain dengan seorang wanita yang ditinggal suaminya meninggal dunia
Wanita yang masa iddah karena ditinggal suaminya meninggal boleh bertemu dengan sanak keluarga, bukan hanya di kamar saja, boleh menemui orang lain asal masih dalam ruang lingkup rumah dan tidak berduaan, yang pasti tetap jangan memakai dandanan atau minyak wangi," ujarnya.
"Asal dalam rumahnya aman dan jika tidak aman ia ingin pindah ke tempat yang lebih aman boleh saja," kata Buya Yahya,
Berapa Lama Waktu Masa Iddah
Adapun lamanya masa tunggu ini berbeda-beda, tergantung kondisi muslimah.
Masa Iddah Perempuan yang Hamil
Masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Ketentuan ini disandarkan pada Alquran surat Al-Thalaq ayat 4 yang berbunyi:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Masa Iddah Perempuan yang Menstruasi
Jika seorang muslimah diceraikan dan masih dalam masa subur atau dapat haid, maka iddahnya adalah tiga kali haid. Sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 228:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”.
Masa Iddah Perempuan yang Telah Menopause
Untuk perempuan yang tidak dalam usia subur atau sama sekali tidak haid sebelumnya maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman:
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Al Thalaq ayat 4).
Masa Iddah Perempuan yang Belum Bersetubuh dengan Suami
Untuk perempuan yang diceraikan suaminya namun belum pernah melakukan hubungan badan, maka masa iddah tidak berlaku. Dalil yang mendasarinya adalah surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."
Masa Iddah Perempuan yang Suaminya Wafat
Jika suami wafat dan istri ditinggal dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
Namun apabila ia tidak sedang mengandung, masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik ia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya atau belum.
Baca juga: Apa Itu Ritel, Bisnis Eceran yang Menguntungkan, Lengkap Trik Jitu Bagi Pemula Bisnis Ritel