Air Mata Kalina Ocktaranny tak Terbendung di Ruang Sidang, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo artis multi talenta dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Baru saja mengalami duka atas meninggalnya sang ayah, Vicky Prasetyo kembali dirudung masalah.
Kali ini Vicky Prasetyo artis multi talenta dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana kurungan 4 bulan penjara.
Sidang kasus yang membuat Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman penjara tersebut, merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Saat mendengar putusan hakim, Kalina Ocktaranny pun tak bisa menahan air matanya.
Kalina langsung menangis dan memeluk adik dari Vicky Prasetyo saat mendengar putusan hakim.
Setelah persidangan selesai baik Kalina maupun Vicky tidak memberi keterangan sedikitpun kepada awak media.
Vicky pun hanya mengatakan jika penjelasan terkait vonis yang diberikan hakim untuk nya agar dijawab oleh sang pengacara.
“Sama pengacara saya aja,” tutur Vicky.
Meski begitu putusan yang diterima oleh Vicky ini membuat para penggemarnya cukup kecewa.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membenarkan hal tersebut.
“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara, dan denda. Itu yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujar Ramdan Alamsyah.
Menurut Ramdan, Vicky dijatuhi 3 pasal terkait vonis yang saat ini diterima suami Kalina Ocktaranny.
“Dari 3 pasal yang dipasang oleh jaksa, mengenai Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik, dan terakhir yang diputuskan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335,” ujar kuasa hukum Vicky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lldaleaongkn.jpg)