Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!

Jika mendengar kata RW dan RT pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun taukah perbedaan RT dan RW?

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
Sripoku.com/Nadyia Tahzani
Perbedaan RT dan RW 

SRIPOKU.COM - Jika mendengar kata RW dan RT pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun taukah perbedaan RT dan RW?

Meski tak asing, pasti ada diantara kalian yang belum mengetahui prihal pengertiannya maupun perbedaannya.

Nah untuk itu, dalam artikel kali ini akan membahas soal perbedaan RT dan RW.

Baik fungsi, tugas hingga ruang lingkupnya.

Melansir Kompas.com, menyebut rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) sebenarnya sama saja membicarakan kehidupan sehari-hari sebagian besar warga Indonesia di seputar wilayah pemukiman.

Lanta apa perbedaan RW dan RT? berikut ulasannya.

Baca juga: Apa Itu Ritel, Bisnis Eceran yang Menguntungkan, Lengkap Trik Jitu Bagi Pemula Bisnis Ritel

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Sedangkan RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Yang artinya RT masih dalam ruang lingkup RW.

RT/RW merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dilingkungannya.

Dengan adanya RT/RW diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dilingkungannya, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT/RW yaitu surat pengantar.

Tanpa adanya pengantar RT/RW warga tidak akan bisa memperoleh pelayanan serta mengurus surat yang diperlukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dan Kartu Keluarga (KK) baik diKelurahan maupun instansi lainnya.

Melansir kebumenkab.go.id, berikut Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga

Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya

Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu

Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung

Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah

Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi

Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Tugas

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

Melaksanaka tugas pokok RW dan RT

Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut

Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat

Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat

Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah

Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan

Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan

Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu

Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri

Mengurus fasilitas masyarakat

Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga

Memilih dan dipilih sebagai pengurus

Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Baca juga: Apa Itu Permainan Batu Gunting Kertas? Punya Filosofi Tersembunyi, Ini Alasan Batu Kalah dari Kertas

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved