Berita Ogan Ilir

Mesin Diangkat Pipa Diputus, Polsek Rantau Alai Tertibkan 4 Titik Penambangan Pasir Ilegal

Setelah dilakukan penertiban oleh Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan pasir ilegal masih saja terjadi.

Tayang:
Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Personel Polsek Rantau Alai bersama aparat pemerintahan setempat menertibkan empat lokasi penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan, Selasa (7/9/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah dilakukan penertiban oleh Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan pasir ilegal masih saja terjadi. 

Seperti di Kecamatan Rantau Alai, ada empat lokasi penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan yang ditertibkan polisi. 

"Ada empat lokasi penambangan pasir ilegal. Karena tidak mengantongi izin, maka kami tertibkan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Rantau Alai Iptu Sondi Fraguna, Selasa (7/9/2021). 

Keempat lokasi tambah pasir ilegal di Rantau Alai tersebut masing-masing berada di wilayah Desa Tanjung Mas, Mekarsari, Kertabayang dan dekat wilayah Kelurahan Tanjung Raja. 

Oleh Polsek Rantau Alai dan aparat pemerintahan setempat, para penambang pasir tersebut didata. 

"Kami sampaikan kepada para penambang untuk tidak melakukan lagi kegiatan penambangan galian C secara ilegal ini," pinta Sondi. 

Polisi meminta para penambang untuk mengurus izin ke pertambangan terlebih dahulu. 

Selama belum ada izin, kegiatan penambangan pasir ilegal dapat diproses pidana sesuai hukum yang berlaku. 

"Jika masih melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum," tegas Sondi. 

Baca juga: Usai Penunjukan Sekda Definitif, Bupati Ogan Ilir Akan Rombak Pejabat yang Kerja Biasa-biasa Saja

Selain mendata para penambang, polisi juga mengamankan empat unit mesin sedot pasir. 

"Anggota kami mengangkat mesin sedot dan memutus rangkaian pipa saluran pasir yang digunakan untuk kegiatan penambangan," tegas Sondi lagi.

Ini merupakan penertiban tahap kedua terhadap aktivitas penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Rantau Alai

Dijelaskan Sondi, dampak alam yang timbul akibat penambangan pasir ilegal diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan pasir ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Sondi. (Agung/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved