Berita Ogan Ilir
Mesin Diangkat Pipa Diputus, Polsek Rantau Alai Tertibkan 4 Titik Penambangan Pasir Ilegal
Setelah dilakukan penertiban oleh Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan pasir ilegal masih saja terjadi.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah dilakukan penertiban oleh Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan pasir ilegal masih saja terjadi.
Seperti di Kecamatan Rantau Alai, ada empat lokasi penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan yang ditertibkan polisi.
"Ada empat lokasi penambangan pasir ilegal. Karena tidak mengantongi izin, maka kami tertibkan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Rantau Alai Iptu Sondi Fraguna, Selasa (7/9/2021).
Keempat lokasi tambah pasir ilegal di Rantau Alai tersebut masing-masing berada di wilayah Desa Tanjung Mas, Mekarsari, Kertabayang dan dekat wilayah Kelurahan Tanjung Raja.
Oleh Polsek Rantau Alai dan aparat pemerintahan setempat, para penambang pasir tersebut didata.
"Kami sampaikan kepada para penambang untuk tidak melakukan lagi kegiatan penambangan galian C secara ilegal ini," pinta Sondi.
Polisi meminta para penambang untuk mengurus izin ke pertambangan terlebih dahulu.
Selama belum ada izin, kegiatan penambangan pasir ilegal dapat diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
"Jika masih melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum," tegas Sondi.
Baca juga: Usai Penunjukan Sekda Definitif, Bupati Ogan Ilir Akan Rombak Pejabat yang Kerja Biasa-biasa Saja
Selain mendata para penambang, polisi juga mengamankan empat unit mesin sedot pasir.
"Anggota kami mengangkat mesin sedot dan memutus rangkaian pipa saluran pasir yang digunakan untuk kegiatan penambangan," tegas Sondi lagi.
Ini merupakan penertiban tahap kedua terhadap aktivitas penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
Dijelaskan Sondi, dampak alam yang timbul akibat penambangan pasir ilegal diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan pasir ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Sondi. (Agung/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/polsek-rantau-alai-tertibkan-penambangan-pasir-ilegal.jpg)