Sholat Jumat
Kehilangan Pahala Bahkan Tidak Sah, Inilah 6 Perkara Dianggap Sepele Justru Membatalkan Sholat Jumat
Sholat Jumat termasuk ibadah wajib yang dikerjakan di waktu dzuhur di hari jumat, lantas hal apa saja yang bisa batalkan sholat Jumat? Simak ulasannya
Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Apa saja 6 hal yang dapat membatalkan sholat Jumat? Ternyata begini penjelasannya.
Mungkin di antara kita menganggap jika Sholat Jumat hanya ibadah biasa sebanyak dua rakaat.
Namun, bagi siapa saja yang menyadarinya, Sholat Jumat merupakan ibadah yang sangat istimewa.
Hal ini dikarenakan Sholat Jumat dikerjakan di hari yang mulia yang Jumat.
Bahkan, sebelum menunaikan Sholat Jumat secara berjamaah di masjid, ada banyak sunnah yang bisa diamalkan sebelum berangkat.
Diantaranya mandi yang diganjar dengan pahala berkurban.
Serta berseger berangkat menuju masjid dan mengerjakan sunnah lainnya seperti sholat tahiyatul masjid.
Setelah itu mendengarkan khutbah dengan seksama dan tidak berbicara.
Memang terkesan sepele, namun berbicara ketika khutbah jumat sangat dilarang keras.
Hal ini lantaran bisa menghilangkan pahala Shoat Jumat, tidak mau kan ibadahnya sia-sia semata?
Nah, berkaitan dengan hal yang membatalkan Sholat Jumat, kira-kira apalagi ya yang bisa membuat Sholat Jumat tidak sah? Berikut ulasannya.
Baca juga: Jika Laki-laki Tidak Sholat Jumat Apa Harus Sholat Dzuhur? Inilah Udzur yang Buat Sholat Jumat Gugur
Berikut Ini 6 Perkara yang Membuat Sholat Jumat Sah atau Tidak
1. Sholat Jumat dan Kedua Khutbah Jumat Dikerjakan di Waktu Dzuhur
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).
Dari hadist di atas dapat ditarik maknanya jika Sholat Jumat dikerjakan di Waktu Sholat Zuhur, namun dengan catatan waktu Zuhur benar-benar masih luas dan belum masuk waktu Ashar.
Sebab jika sudah masuk waktu Ashar, maka para jamaah wajib menyambung Sholat Zuhur untuk melengkapi.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:
فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ
“Apabila waktu zhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila waktu zhuhur keluar sementara jamaah berada di dalam ritual shalat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat zhuhur tanpa mengulangi niat”. (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal.236)
2. Berkata-Kata saat Khotib tengah Membaca Khutbah, Kehilangan Pahala bahkan Batal Sehingga Wajib Sholat Zuhur
-Makruh atau Kehilangan Pahala:
Hal ini dinukil dari pendapat para Ulama Syafi’iyyah yang sepakat mengatakan, jika jamaah berbicara saat khutbah maka hukumnya makruh (sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan meski tidak dilarang atau diharamkan). Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)
Artinya seseorang yang berbicara diwaktu Khotib Khutbah tak akan mendapatkan rahmat dari Allah.
-Wajib Mengganti Sholat Zuhur:
إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya,
“Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)
Ulama sepakat, berdasarkan hadist ini, maka wajib bagi kaum Muslim menggantikan dengan Sholat Zuhur.
Namun sebagian ulama berpendapat jika berbicara itu dibolehkan jika dalam kapasitas yang diperlukan artinya masih dalam kepentingan untuk Sholat Jumat.
Sebab, tak ada Sholat Jumat yang sempurna kecuali milik Rasulullah.
Tentang hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakariyya Al Ashari, tokoh Jamaah Tabligh terkemuka dari anak benua India dalam Asna al-Mathalib, bagian 2, halaman 139:
Yakni:
وإن عرض مهم ناجز كتعليم خبر ونهي عن منكر وإنذار إنسان عقربا أو أعمى بئرا لم يمنع منه أي من الكلام بل قد يجب عليه لكن يستحب أن يقتصر على الإشارة إن أغنت
“Bila baru datang perkara penting yang mendesak seperti memberitahukan kewaspadaan, melarang kemunkaran, memperingatkan manusia dari kalajengking atau orang buta agar tidak jatuh ke sumur, maka berbicara tidak dicegah, bahkan terkadang wajib. Namun sunah mencukupkan dengan isyarah bila hal tersebut mencukupi.”
Artinya, jika mendesak tak ada larangan, asalkan tidak berlebihan.
Namun jika berlebihan maka mengurangi atau kurang afholnya Sholat Jumat anda dan harus disambung dengan Sholat Zuhur.
3. Orang yang Terlambat Datang dan Melewatkan Khutbah
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ» Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
"Seseorang yang mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi.
Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam.
Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur.
Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah sang imam) tersebut,” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Tetap Sah Sholat Jumat, Tetapi Berkurang Pahala
- Golongan ini adalah orang yang datang saat Khubah berlangsung, tetapi sudah melewat setengah dari Khutbah, tetapi masih dianggap sah, hanya berkurang pahalanya.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hajar al Haitami, dalam Al-Minhajul Qawim Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, hal. 182.
"(Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti shalat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khutbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khutbah dan shalat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat shalat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya.”
-Golongan yang datang setelah ruku rakaat kedua Sholat Jumat
Golongan ini dibolehkan Sholat Jumat, tetap denga niat Sholat Jumat, tetapi dengan tata cara Sholat Zukur, atau menyelesaikan Sholat Jumat lebih dulu disambung dengan Sholat Zuhur.
4. Musafir
Musafir atau dalam perjalanan memang tidak diwajibkan, meski dimasa kini, dengan teknologi yang sudah canggih, ketentuan ini tidak berlaku dan boleh Sholat Jumat. Tetapi jika memang tak memungkinkan, maka bisa mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur.
5. Terkena Hadast atau Berhalangan
6. Bertukar Akal atau Gila