PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 13 September, Luhut : Waktu Makan di Dalam Mal Menjadi 60 Menit
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sejumlah daerah di Indonesia dinyatakan diperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini berdasarkan keputusan pihak pemerintah yang kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga Senin 13 September 2021.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9/2021).
Luhut mengatakan bawah aktivitas makan di tempat (dine in) bisa dilakukan sampai satu jam.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (6/9/2021).
Lewat konferensi pers virtual via kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut menjelaskan, dine in di dalam mal kini bisa sampai satu jam.
"Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," kata Luhut.
Hal itu, kata dia, akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.