Berita Selebriti

Link Petisi Boikot Saipul Jamil dari Dunia Hiburan, Sudah Tembus 161 Ribu Tanda Tangan, Cek di Sini

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Instagram
Link boikot Saipul Jamil 

SRIPOKU.COM - Tanggal 2 September 2021 merupakan hari dimana Saipul Jamil bebas dari penjara.

Setelah bebas bersyarat dengan remisi pemotongan 30 bulan penjara, pedangdut Saipul Jamil akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Ada banyak hal yang disampaikan oleh Saipul Jamil pasca bebas, mulai dari ungkapan rasa haru dan mengaku seperti mimpi bebas dari penjara.

Pengakuan trauma psikis yang dialaminya, meski semua itu disyukurinya karena mendapatkan pelajaran hidup yang sangat berarti di penjara.

"Ini pengalaman hidup dan sejarah hidup ya. Jadi siapa sih yang pingin masuk penjara," ujar Saipul.

Dia pun mengaku, meski trauma, tetapi dia bersyukur mendapatkan banyak pelajaran hidup dan mengaku masih tak percaya, ternyata dia bisa melewati semuanya.

"Saya juga tidak ingin seperti ini, tetap inilah pelajaran bagi saya untuk menjadi lebih baik ke depannya," jelas Saipul Jamil.

Di tengah suka cita kebebasannya, Saipul Jamil harus menelan pil pahit.

Baru dua hari bebas, kini Saipul Jamil gigit jari diboikot dari dunia hiburan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sudah ada 160.878 ribu orang yang ikut menandatangani petisi tersebut.

>>>>>> LINK BOIKOT SAIPUL JAMIL 

Baca juga: Dicap Narapidana Pedofilia, Saipul Jamil Dilarang Muncul di TV, Petisi Capai Ratusan Ribu: Boikot!

Baca juga: Perubahan Saipul Jamil Pasca Bebas, Mengaku Trauma dan Menolak Beberapa Job yang Sudah Menunggu

Isi link boikot Saipul Jamil

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan c*bul karena menc*buli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus penc*bulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017.

Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang penc*bulan.

Selain kasus penc*bulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Saipul Jamil
Saipul Jamil (Kolase/Tribunnews)

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara penc*bulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang.

Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana penc*bulan anak di usia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Mengapa bisa mantan narapidana penc*bulan anak di usia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?

Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job.

Berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana penc*bulan anak di usia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!

Jangan biarkan Saipul Jamil masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot Saipul Jamil.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved