Berita Selebriti

Link Petisi Boikot Saipul Jamil dari Dunia Hiburan, Sudah Tembus 161 Ribu Tanda Tangan, Cek di Sini

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Instagram
Link boikot Saipul Jamil 

SRIPOKU.COM - Tanggal 2 September 2021 merupakan hari dimana Saipul Jamil bebas dari penjara.

Setelah bebas bersyarat dengan remisi pemotongan 30 bulan penjara, pedangdut Saipul Jamil akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Ada banyak hal yang disampaikan oleh Saipul Jamil pasca bebas, mulai dari ungkapan rasa haru dan mengaku seperti mimpi bebas dari penjara.

Pengakuan trauma psikis yang dialaminya, meski semua itu disyukurinya karena mendapatkan pelajaran hidup yang sangat berarti di penjara.

"Ini pengalaman hidup dan sejarah hidup ya. Jadi siapa sih yang pingin masuk penjara," ujar Saipul.

Dia pun mengaku, meski trauma, tetapi dia bersyukur mendapatkan banyak pelajaran hidup dan mengaku masih tak percaya, ternyata dia bisa melewati semuanya.

"Saya juga tidak ingin seperti ini, tetap inilah pelajaran bagi saya untuk menjadi lebih baik ke depannya," jelas Saipul Jamil.

Di tengah suka cita kebebasannya, Saipul Jamil harus menelan pil pahit.

Baru dua hari bebas, kini Saipul Jamil gigit jari diboikot dari dunia hiburan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sudah ada 160.878 ribu orang yang ikut menandatangani petisi tersebut.

>>>>>> LINK BOIKOT SAIPUL JAMIL 

Baca juga: Dicap Narapidana Pedofilia, Saipul Jamil Dilarang Muncul di TV, Petisi Capai Ratusan Ribu: Boikot!

Baca juga: Perubahan Saipul Jamil Pasca Bebas, Mengaku Trauma dan Menolak Beberapa Job yang Sudah Menunggu

Isi link boikot Saipul Jamil

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan c*bul karena menc*buli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved