Berita Palembang

Masih Ingat Aprianita, PNS di Palembang yang Jasadnya Dicor, Pelaku Ditangkap Usai 2 Tahun Buron

Pelaku ini adalah yang DPO hampir dua tahun. Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Tersangka Novi pelaku pembunuhan seorang PNS yang jasadnya dicor beton, saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (3/9/2021) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama dua tahun buron, Novi (60) otak pelaku pembunuhan, Aprianita (50), diamankan oleh unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit Akp Willy.

Pria 60 tahun itu menghabisi korban yakni seorang PNS Kementrian PUPR Wilayah III Palembang dengan cara dicor.

Pria paruh baya ini diamankan aparat kepolisian di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) malam.

Kabubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan dalam kasus yang sangat sadis ini Novi melakukan aksinya bersama ketiga rekan lainnya.

Dimana dua pelaku utama yakni Yudi Tama Redianto (50) dan Ilyas (26) telah menjalani hukuman pidana.

Sementara, Amir pelaku lainnya saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ini adalah yang DPO hampir dua tahun. Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman," ujarnya saat merilis tersangka di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021).

Dijelaskannya, Novi merupakan paman dari tersangka Yudi dan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk menjalankan perannya.

Dalam menjalankan aksinya, korban terlebih dahulu dibius tersangka menggunakan obat tetes mata.

Usai korban lemas, lalu para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam mobil dengan menjerat Alm Aprianita menggunakan seutas tali yang telah dipersiapkan.

Setelah melakukan pembunuhan korban dibiarkan berada di dalam mobil, selanjutnya para pelaku sempat pergi ke tempat hiburan malam dan selanjutnya pulang untuk menguburkan korban dengan cara mengecor di pos jaga TPU Kandang Kawat Palembang.

"Si pelaku adalah penggali kuburnya dan mengotaki agar korban dikubur dengan cara dicor. Pelaku ini kita tangkap dari persembunyiannya di Karawang," jelas Panjaitan.

Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada, Jumat (25/10/2019).

Dimana korban awalnya dilaporkan hilang dan menjadi korban penculikan selama 17 hari.

Lalu Aprianita ditemukan tewas mengenaskan di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Pembunuhan ini terjadi dikarenakan tersangka Yudi yang tak tahan ditagih terus menerus utang oleh korban sebesar Rp 145 juta.

Sementara itu, tersangka Novi mengaku setelah turut serta melakukan aksi pembunuhan ia langsung meninggalkan Palembang dan menjalani hidup luntang-lantung di Lampung.

Selama melakukan pelarian Novi tak mengetahui arah dan sempat tersasar di kawasan Lampung.

"Setelah tahu Ilyas dan Yudi ditangkap, seminggu dari situ saya langsung kabur dan jalani hidup luntang-lantung di Lampung," ungkap Novi.

Ia menceritakan, saran untuk menguburkan korban di TPU Kandang Kawat Palembang karena ia merupakan seorang pekerja gali kubur.

Selama pelariannya di Karawang, Novi menjalani profesi sebagai penjual es susu murni dan tinggal secara serabutan.

"Selama pelarian saya jual es dan tinggal serabutan. Kalau dihantui atau didatangi dalam mimpi tidak, karena saya tidak kenal dengan korban," bebernya.

Atas ulah, tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved