Berita Muaraenim
Juarsah Bantah Keterangan Saksi : saat Hari Kerja Saya Tinggal di Muaraenim Bukan di Palembang
Karena selama jam atau hari kerja, saya tinggalnya di Muara Enim, bukan di rumah Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim non Aktif, Juarsah mengungkapkan keberatannya terhadap keterangan saksi di persidangan, Kamis (2/9/2021).
Juarsah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi, fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ia kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang secara tatap muka, diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH.
Pada sidang kali ini JPU KPK, menghadirkan dua orang saksi yakni, Pegawai Honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.
Dalam keterangannya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.
"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk ke rumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," ujar saksi Hendri dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).
Hendri menjelaskan bahwasanya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah Terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.
"Awalnya saya tidak tau isi paperback tersebut. Setelah pulang dari rumah pak Juarsah, pak Elfin baru cerita, katanya isi Paper Back itu adalah uang," jelas saksi Hendri.
Saat ditanya oleh pihak kuasa hukum terdakwa Juarsah, mengenai kapan tepatnya Elfin mengantarkan dua buah paper back tersebut.
Saksi Hendri mengatakan, seingatnya saat itu pada hari dan jam kerja.
"Waktu itu saya menemani pak Elfin seingat saya pada hari kerja," jelas Hendri.
Atas keterangan saksi Hendri, mejelis hakim pun memberikan kesempatan pada Terdakwa Juarsa untuk menanggapi keterangan saksi.
Atas kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa Juarsah pun menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi Hendri.
Dalam bantahan atau keberatannya dari keterangan saksi Hendri, Juarsah menegaskan jika saat hari kerja dirinya tinggal di Muara Enim, bukan di rumahnya di Palembang.
"Saya keberatan atas keterangan saksi Hendri tadi, yang mulia majelis hakim. Karena selama jam atau hari kerja, saya tinggalnya di Muara Enim, bukan di rumah Palembang," ujar Terdakwa Juarsa dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang keterangan saksi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
