Berita Lubuklinggau

Penampakan Rumah Mewah Picandi, Diduga Hasil Pencucian Uang dari Hasil Tes Antigen Bekas

anah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Rumah mewah tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45 tahun) saat ini disita Polisi. 

SRIPOKU.COM.COM, LUBUKLINGGAU - Pagar besi sudah terpasang menutupi rumah di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Begitu juga ukiran relief sudah terpasang.

Namun penyangga kayu masih terlihat di bangunan tersebut, belum dilepas.

Itulah penampakan rumah milik tersangka Picandi Moscojaya (45 tahun) yang tersandung kasus tes antigen palsu di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

Kini rumah tersebut disita oleh negara.

Hal ini diketahui setelah garis polisi dan tulisan dispanduk sudah dipasang di rumah tersebut.

"Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya," tulisan di spanduk, Rabu (1/9/2021).

Penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Disita Negara, Rumah Mewah Picandi di Lubuklinggau, Diduga Hasil Tes Antigen Bekas di Kualanamu

Pengakuan Warga

Menurut Tris salah seorang warga sekitar mengaku, pihak kepolisian melakukan penyitaan pada Kamis (26/8/2021) lalu.

"Disita negara," kata Tris.

Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Muslim menyampaikan saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian ia sedang tidak ada di rumah.

"Saat itu Kamis (26/8) pagi ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan," ungkapnya.

Kemudian, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua RT.

"Malamnya datang lagi karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07," tambahnya. (Joy)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved