Kesaksian Ardani : Saya Tidak Tahu dan Tak Dilibatkan Soal Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Ardani; mengenai pencairan dana hibah pembangunan mesjid sriwijaya saya benar-benar tidak tahu dan tidak dilibatkan

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/8/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani dihadirkan pada persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, sebagai saksi.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, Ardani banyak menjawab pertanyaan dengan kalimat tidak tahu dan tidak paham.

Menurut Ardani, terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh mejelis hakim, banyak hal yang bukan menjadi tupoksinya sebagai Kapala Kabiro Hukum pada saat itu.

"Untuk urusan hukum dan aturan lahan serta struktur organisasi dalam yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saya tidak tahu. Saya baru mejabat pada tahun 2015, maka dari itu saya tidak paham dengan struktrur organisasi pembangunan serta dokumen-dokumen terkait hal tersebut," ujar Ardani dalam persidangan, Selasa (31/8/2021).

Ketika dikonfirmasi di sela jam istirahat sidang, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mengatakan jika dirinya hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian sebagai Kepala Kabiro Hukum pada saat itu. 

"Sebagai saksi kita hanya memberikan keterangan sebagai mana yang kita ketahui, lihat dan alami sendiri," ujar Ardani dihadapan awak media, Selasa (31/8/2021).

Disinggung perihal peringatan hakim tentang konsekensi hukum terkait keterangan palsu, Ardani kembali menjelaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang dia ketahui saja.

"Keterangan ini kan di bawah sumpah, maka dari itu saya hanya menjelaskan apa yang saya ketahui saja. Mengenai pencairan dana hibah saya benar-benar tidak tahu dan tidak dilibatkan mengenai persoalan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Saksi Angga Ariansyah mengatakan jika dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya masuk kedalam rekening terdakwa Eddy Hermanto.

"Uang itu masuk dalam rekening pak Eddy Hermanto. Saya bersama Tomi Aguswara mengkoordinir uang tersebut," ujar Saksi Angga dihadapan majelis hakim.

Angga menjelaskan jika dirinya bersama Tomi Aguswara, memverivikasi dan mengkoordinir uang yang masuk kerekening terdakwa Eddy Hermanto untuk kegiatan operasional.

"Jadi dari uang yang masuk itu, ada yang dibelikan untuk ATK, belanja karyawan, belanja kantor. Itu uang yang masuk di tahun 2017, untuk uang yang ditahun 2012 saya tidak tau," ujar saksi Angga.

Untuk diketahui, dalam sidang kali ini JPU Kejati Sumsel menghadirkan 5 orang saksi.

Yakni Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Syahrullah, Anggota Devisi Hukum dan Lahan di Yayasan Masjid Sriwijaya, Angga Ariansyah, Lumasia (Sekretaris Yayasan Masjid Raya Sriwajaya), Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Zainal Efendi Berlian.

Sidang digelar secara virtual, yang mana empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto hadir melalui sambungan telekonfrensi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved