Berita Palembang

Pemuda Asal Aceh Ini Nekat Jadi Kurir Antarkan Barang Haram ke Banyuasin, Tergiur Upah Rp 3 Juta

Dengan diimingi mendapatkan upah mengantar sabu Rp 3 juta, membuat bujangan ini tergiur untuk menjadi kurir sabu antar provinsi. 

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Odi Aria Saputra
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 1,7 kg sabu dan 468 butir pil ekstasi di Mapolda Sumsel, Senin (30/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi, membuat SY (20) warga Aceh nekat menjadi kurir narkoba dengan mengantarkan hampir satu kilogram sabu ke Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dengan diimingi mendapatkan upah mengantar sabu Rp 3 juta, membuat pemuda ini tergiur untuk menjadi kurir sabu antar provinsi. 

"Saya nekat lakukan ini karena himpitan ekonomi. Jadi saya menerima saat ada tawaran antar sabu ke Banyuasin.  Belum sampai ke Banyuasin, saya sudah ditangkap," katanya saat dirilis dalam ungkap kasus narkoba di Polda Sumsel,  Senin (30/8/2021).

Dijelaskannya, dalan melaksanakan tugasnya SY baru mendapat uang muka sebagai Rp 3 juta sebagai ongkos jalan.

Sedangkan untuk upahan keseluruhan, SY mengaku belum tahu total bayaran yang akan diterimanya bisa berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

"Saya baru terima Rp 3 juta. Saya cuma diperintah antar saja, selebihnya saya tidak tahu," jelas SY. 

Untuk diketahui, SY merupakan satu dari beberapa tersangka lain yang barang buktinya dimusnahkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Selain SY, identitas tersangka lain yang barang buktinya dimusnahkan yakni IG yang kedapatan membawa 2 paket sabu seberat 186,83 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. 

TA yang diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 201,98 gram. RR ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 294,84 gram. 

DP ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram.  EW ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 458 butir.

Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 1,7 kg sabu dan 468 butir pil ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Juli hingga Agustus 2021. 

"Pemusnahan ini dari 6 laporan polisi dengan 10 tersangka," terangnya.

Ia mengungkapkan, tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai kurir maupun bandar narkotika. Para tersangka sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis haram tersebut. 

"Tapi kita tidak mau kalah. Kita tetap berhasil mengungkap modus mereka dan kita tangkap. Ini juga berkat hasil informasi yang diberikan masyarakat," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved