Berita OKI
Dua Supir Travel Ditangkap di OKI Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp2 Juta, Ini Kejahatannya!
Sebanyak tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir berhasil
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir berhasil diringkus satuan Narkoba Polres OKI.
Masing-masing tersangka diamankan di tempat berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto saat melakukan press release, Senin (30/8/2021) siang.
Dikatakan kronologi penangkapan Selasa (24/8/2021) sekitar jam 09.00 WIB, saat itu pihaknya mendapat informasi jika di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
"Warga mengatakan jika di sana kerap terjadi transaksi jual beli narkotika yang meresahkan, di sekitar Desa Awal Terusan," tuturnya.
Dengan informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi dan melihat situasi tersebut.
"Lalu sekitar jam 11.00 WIB kami pun tiba di jalan umum Desa Awal Terusan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scopy warna merah,"
"Lantas kami berupaya mendekatinya dan berhasil memberhentikan kendaraan mereka, saat dilakukan pemeriksaan badan kepada tersangka Mahyadi alias Doyok ditemukan 2 bungkus sabu-sabu dengan berat 201 gram," terang dia.
Baca juga: Yai Anek, Hargai Nyawa Cepu di Polres OKI dengan Sebungkus Rokok, 20 Tahanan Jadi Tersangka
Dari keterangan tersangka, bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan 2 bungkus sabu tersebut dari orang yang berinisial MR warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Doyok yang merupakan warga Desa Ulak Jermun Kecamatan Sp Padang itu mengaku mendapat upah sebesar Rp 2.000.000 jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,"
Setelah itu, tersangka berikut barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 201gram, sebuah jaket warna ungu dan satu unit motor merek Honda Scopy warna merah dibawa ke Mapolres OKI untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 UU nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup," bebernya.
Selain itu, Satreskrim Polres OKI juga mengamankan dua orang tersangka yaitu Risko Suladi (46 tahun) dan Acun Andrian (39 tahun) asal Desa Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
"Mereka ditangkap kemarin siang di SPBU yang berada di Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung, dari tangan tersangka berhasil diamankan dua buah plastik berisikan sabu-sabu seberat 20,85 gram," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Kusuma.
Komisioner KPU Ditetapkan sebagai Tersangka, AM Masih Aktif, Ini Tanggapan Ketua KPU OKI |
![]() |
---|
Dendam Kesumat, Kakak Beradik di Mesuji Raya Bunuh Pria Satu Desa, Pelaku Sakit Hati Dituduh Mencuri |
![]() |
---|
Speed Boat Bangka-Tulung Selapan OKI Terbakar, 19 Penumpang Melompat ke Laut |
![]() |
---|
Sertijab Pejabat, Antonio Romadhon Jabat Kepala Dinas Kominfo, Alex sebagai Kadishub OKI |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Gambut di Kandis OKI Terbakar, BPBD Sebut Karhutla Pertama Tahun 2023 |
![]() |
---|