NIK Pada KTP Tidak Sama Dengan KK & Akte? Begini Cara Mudah Memperbaikinya, Siapkan Berkas Ini

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah seharusnya sama dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Editor: adi kurniawan
kompas.com
(Ilustrasi) Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah seharusnya sama dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, NIK juga harus sesuai dengan Akte Kelahiran.

Namun bagaimana apabila NIK pada KTP tidak sama dengan KK ataupun Akte Kelahiran ? 

Anda harus melaporkanya dan memperbaiki NIK pada KTP tersebut agar selaras dengan KK dan Akte.

Tenang saja, kali ini Tribun Sumsel sudah merangkum persyaratan dan cara yang digunakan untuk memperbaiki NIK pada KTP di Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur, untuk memperbaiki NIK anda langsung saja ke kantor Disdukcapil dan setidaknya harus menyiapkan empat berkas.

1. KTP-EL lama (KTP yang salah data )
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Ijazah

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan dimasa pandemi Covid-19 ini kantor Disdukcapil melayani sejak pukul 08.30-15.30 WIB dari Senin sampai dengan Kamis.

Sedangkan pada hari Jumat pelayanan dibuka sejak pukul 08.30-16.00 WIB.
 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved