Berita Religi

HATI-HATI! Ternyata Sholat Wanita seperti Ini Jadi tidak Sah, Ini Hal Penting yang Sering Diabaikan

Wanita perlu memperhatikan batasan aurat dalam sholatnya, karena hal ini bisa menjadi sebab tidak sah dan tidak diterimanya sholat oleh Allah.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Dokumen
Hal yang harus diperhatikan wanita saat sholat 

SRIPOKU.COM - Apakah sudah benar sholatmu? Berikut ini penjelasan mengenai sholat wanita yang tidak sah.

Sebagai umat muslim, sholat merupakan ibadah yang wajib dkerjakan.

Sehingga sholat adalah ibadah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Karena sholat dilakukan bukan sekadar menambah pahala, melainkan menjauhkan diri kita dari perbuatan buruk dan keji.

Sholat juga berlaku bagi siapa saja, baik yang kaya dan miskin.

Dan juga bagi laki-laki maupun perempuan wajib melaksanakan kewajiban sholat.

Dengan syarat sudah menanggung beban dosa yakni baligh.

Namun, bagi wanita diberikan keistimewaan berupa keringanan haid atau datang bulan.

Sehingga ia diharamkan untuk tidak menunaikan sholat selama berhalangan.

Namun, bagi wanita perlu diperhatikan terkait pelaksanaan ibadah sholat.

Karena, tanpa disadari sholat yang dilakukan tidak sah atau tidak diterima oleh Allah.

Lantas, apakah penyebab sholat tersebut tidak sah menurut mazhab Imam Syafi'i?

Berikut penjelasannya yang dibagikan melalui kanla YouTube Bahtera Islam.

Baca juga: Apakah Dagu Termasuk Aurat Bagi Wanita? Begini Penjelasan Tepat Buya Yahya Awas Jangan Salah Kaprah

Dalam pelaksanaan ibadah sholat, syarat sahnya sholat hanya jika menutup aurat.

Bagi laki-laki yang wajib ditutupi saat sholat adalah bagian tubuh di antara pusar dan lututnya.

Sedangkan wanita semua anggota tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya.

Penting diketahui oleh seorang muslimah, pada saat sholat harap memperhatikan yang dimaksud dengan bagian wajah.

Lantas, manakah batasan wajah yang sebenarnya?

Berikut ini batasan wajah yang bukan aurat yang perlu diketahui.

Wajah berasal dari bahasa Arab ada anggota badan utuk saling berahadap-hadapan.

Lebih rinci lagi dijelaskan oleh ulam Syafi'iyah bahwa wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut, kepala sampai ke dagu.

Ujung dua rahang batas membentang antara telinga sampai telinga yang satunya.

Jadi disimpulkan bahwa batasan wajah wanita yang boleh terbuka mulai dari tumbuhnya rambut hingga pangkal dagunya.

Nah, yang jadi pertanyaan apakah sah sholat seorang wanit ayang terbuka ujung dagunya?

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa ujung dagu wajib ditutupi saat sholat, jika terbuka maka sholatnya tidak sah.

Hal ini karena menurut mereka batasan wajah paling bawah dalam sholat adalah ujung dagu bukan pangkal dagu.

Sehingga apabila ujung dagu terbuka, maka ada bagian aurat wanita yang akan terlihat.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i sedikit saja aurat terlihat dan terbuka saat sholat, maka sholatnya batal kecuali segera ditutupi.

Selain itu pula, menutup aurat di area wajah hanya bisa sempurna kecuali dengan menutup ujung dagu wanita tersebut.

Karena itu menutup ujung dagu yang menjadi kesempurnaan menutup aurat hukumnya adalah wajib.

Sebagaimana menutup aurat yang lain.

Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqih yang menjelaskan bahwa perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kecuali dengannya, maka hukumnya wajib.

Penegasan ini disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika membahas batas aurat untuk bawah dagu,

Berdasarkan keterangannya dagu bukan termasuk wajah, tidak boleh bagi wanita untuk membukanya, secara sengaja di dalam sholatnya.

Karena bagian ini bukan anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan.

Demikianlah semoga kita senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah untuk menempuh jalan yang diridhoiNya dalam beribadah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved