Lima Pejabat Utama di Polres OKU Berganti
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk di lapangan upacara Mapolres OKU, Selasa (24/8/2021).
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Lima Pejabat Utama (PJU)) dijajaran Polres OKU berganti.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk di lapangan upacara Mapolres OKU, Selasa (24/8/2021).
Sertijab 5 PJU meliputi Kasat Resrkim Polres OKU dari AKP Priyatno SH SIk kepada AKP Hillal Adi Imawan SIk.
Pejabat lama dipromosikan menjadi Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, sedangkan pejabat baru sebelumnya Kasat Res Narkoba Polres OKU.
Kemudian jabatan Kasat Res Narkoba selanjutnya dijabat oleh AKP Ujang Abdul Aziz SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baturaja Barat Polres OKU.

Sedangkan Kapolsek Baturaja Barat diisi oleh AKP Masdar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sosoh Buay Rayap.
Lalu Kapolsek Kapolsek Sosoh Buay Rayap diisi oleh Iptu Prayitno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Belitang II Polres OKU Timur.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres OKU AKP Amalia Kartika SE SIk melakukan sertijab dengan AKP Sutrisman SH.
Pejabat lama segera menempati pos barunya sebagai Kasubbagsisjemen Bagstrajemen Rorena Polda Sumsel.
Pejabat baru AKP Sutrisman SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Ogan Ilir (OI).
Pada hari yang sama juga Ipda Ari Gusman SE MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Lidik Sospol Intelkam Polres OKU di promosikan sebagai Kapolsek Madang Suku II Polres OKU Timur.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk dalam sambutannya mengatakan, pada prinsip organisasi dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan adalah hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didelegiasikan.
“Itu artinya bahawa kewenangan dan tugas-tugas kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan Polri yaitu Kapolri dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya begitu seterusnya,” kata Kapolres.
AKBP Danu mengingatkan, jabatan yang disandang itu adalah amanah yang harus dipertenggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tugas dan wewenang POLRI yang diamanahkan oleh Undnag - Udang harus dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan.
Kapolres juga mengingatkan agar senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjaga kebersihan, berolahraga dan menyempatkan diri untuk berjemur demi mencega penularan virus Covid-19. (eni)