Pajak Kendaraan Bermotor

TRIPLE Untung, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Gratis Denda

Sesuai dengan namanya, terdapat 3 keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak dalam program triple untung.

Editor: Wiedarto
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Peluncuran Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor, di kantor Samsat Palembang 1 pada Jumat (26/2/2021). 

SRIPOKU.COM, BEKASI - Kini, bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB gratis denda di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyebab bayar PKB gratis denda ini lantaran digelar program triple untung.  Apa itu program triple untung sehingga membuat bayar PKB gratis?

Diketahui, pencapaian PKB Kota Bekasi per 18 Agustus 2021 sebesar 46,15 persen. Angka tersebut dari total target Rp1,4 triliun di tahun 2021 ini.

Dani Hendrato, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi sebut guna mendongkrak capaian PKB, telah membuat beberapa program bagi wajib pajak.

"Program triple untung kami adakan sejak 1 Agustus kemarin dan berakhir 24 Desember," kata Dani dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Sesuai dengan namanya, terdapat 3 keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak dalam program triple untung.

Pertama, bebas denda PKB.

Kemudian bebas bea balik nama.

Lalu, bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Sejak awal pelaksanaan program ini, sambung Dani, terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak, tercatat 20 persen dibandingkan kondisi normal pada masa pandemi.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di enam outel selain kantor P3D wilayah Kota Bekasi, tersebar di beberapa titik di Kota Bekasi.

"Ya lumayan sejak triple untung, naik 15 sampai 20 persen. Biasanya ramai di hari Sabtu, kami kan juga harus mengatur prokesnya," ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula beberapa diskon yang bisa didapatkan saat melakukan pembayaran.

Besaran diskon ditentukan berdasarkan tanggal jatuh tempo tunggakan PKB.

- 2 persen pada saat 30 hari sebelum sampai saat jatuh tempo

- 4 persen 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved