Berita Selebrti
Olivia Jensen Dilaporkan Polisi Imbas Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah saat Bikin Konten TikTok
Gurun Arisastra membuat laporan ke polisi karena menilai video yang dibuat Olivia Jensen telah melecehkan bendera Indonesia.
SRIPOKU.COM - Aktris Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/8/2021).
Olivia Jensen dilaporkan buntut dari aksinya membuat video dengan melempar bendera merah putih hingga menyentuh lantai.
Diketahui, Olivia Jensen dilaporkan oleh seorang Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra membuat laporan ke polisi karena menilai video yang dibuat Olivia Jensen telah melecehkan bendera Indonesia.
Pihaknya juga beranggapan, seharusnya Olivia Jensen memahami nilai sakral bendera yang harus dijaga.
Bukan malah bendera dibuat permainan atau dimainkan.
Baca juga: Baru Tiba di Pasar Meranjat Indralaya, Pedagang Ayam Potong Ini Ditembak Orang tak Dikenal di Motor
Baca juga: Makam Percha Leanpuri Masih Ramai Dikunjungi Peziarah, Termasuk Herman Deru dan Istri
Baca juga: Nama-nama Hewan dalam Bahasa Mandarin Mulai dari Abjad A hingga Z, Lengkap Terjemahan dan Cara Baca
"Alasannya karena memang aksinya di Instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra seperti diberitakan Wartakota.
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.

Berangkat dari alasan tersebut, akhirnya Gurun Arisastra membuat laporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Olivia Jensen telah membuat klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan melalui Instagram Story-nya.
Gurun pun menegaskan pihaknya telah memberikan maaf.
Namun, ia tetap akan melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Tapi ini negara hukum. Kami tetap lanjutkan proses hukum," ucap Gurun seperti dikutip dari Wartakota.
"Ini hubungannya dengan simbol negara dan terkait kehormatan bangsa dan negara," lanjutnya.
Ia memutuskan tetap akan memproses hukum terkait aksi yang dilakukan oleh Olivia.
Laporan dari Gurun pun telah diterima oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Tadi kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah laporan diterima," kata Gurun Arisastra.
Menurut Gurun, Olivia diduga melanggar Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika terbukti melanggar, aktris berusia 28 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Klarifikasi Olivia Jensen
Setelah viral usai membuat konten video bersama sang anak menggunakan bendera Merah Putih, Olivia telah memberikan klarifikasi.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Olivia Jensen melalui fitur Instagram Story, @oliviajensen pada Kamis (19/8/2021).
Ia meminta maaf dan mengatakan tidak ada maksud tertentu ketika melempar bendera Merah Putih ke tanah.
"Untuk temen-temen semuanya, aku minta maaf sekali atas kesalahan yang terjadi."
"Tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan,"
"Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besar. Terima kasih temen-temen," terang Olivia Jensen.

Awalnya, Olivia membuat konten video untuk memperingati HUT ke-76 RI, pada Selasa (17/8/2021).
Pada mulanya sang aktris beserta putrinya mengenakan bathrobe atau mantel mandi.
Kemudian keduanya memakai bendera merah putih untuk menutupi badannya.
Lalu, keduanya melempar bendera Merah Putih untuk menunjukkan perubahan penampilannya.
Pasangan ibu dan anak itu berubah mengenakan kebaya dengan nuansa merah putih.
Mengetahui bendera merah putih dilempar hingga jatuh ke tanah, warganet memberikan reaksi.
Banyak warganet yang menilai aksinya itu tak menghormati bendera Merah Putih.
Kontennya pun langsung menjadi bulan-bulanan warganet.
Kini konten video Olivia telah dihapus di media sosialnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia Rozada)(Wartakota/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Olivia Jensen Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Aksinya Dinilai Lecehkan Bendera Merah Putih