Berita Palembang
Maling Motor Yamaha Jupiter, Kucing Berusaha Kabur, tak Berdaya Ditembak Tim Jatanras Polda Sumsel
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Kucing yakni dengan cara memanjat pagar dan atap seng lalu masuk melalui jendela.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Rommy Ardiansyah alias Kucing (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kantor J&T Expres di Jl Sultan M Mansyur, RT 39, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang berhasil ditangkap oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (18/8/2021).
Saat akan diamankan, Kucing mencoba melarikan dari kejaran petugas sehingga ia harus diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya oleh anggota Jatanras Polda Sumsel pimpinan Katim opsnal Aiptu Alven Sahara alias Kelvin Marley.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Kucing yakni dengan cara memanjat pagar dan atap seng lalu masuk melalui jendela.
Selain membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter, tersangka juga mengambil uang tunai Rp200 ribu dari dalam laci kasir dan satu buah jam tangan.
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan tersangka Kucing yang merupakan warga Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Masjid, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang ini ditangkap Rabu (19/8/2021) dini hari.
“Kita melakukan penyelidikan setelah pihak perusahaan melaporkannya kehilangan barang paket berupa sepeda motor yang ada di dalam kantor,” kata Panjaitan saat merilis kasusnya, Jumat (20/8/2021).
Ia menjelaskan, aksi tersangka ini terekam kamera CCTV yang ada di dalam kantor.
Dalam rekaman tersebut, tersangka tampak dengan santainya membawa sepeda motor warna hitam tersebut dengan cara mendorongnya keluar.
"Berdasarkan penelusuran barang bukti CCTV kita berhasil mendapatkan tempat persembunyian tersangka," jelasnya.
Diungkapkannya, motor yang dicuri tersebut merupakan barang paketan dari luar Palembang dan hanya tinggal diantarkan ke orang menerima pesananan di kota pempek.
Atas ulahnya, Kucing dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Kunci motor tersebut tergantung, jadi tersangka hanya membuka pintu rolling door kantor dan langsung mencurinya,” ujar Panjaitan.