Berita Palembang
4 Sekawan Ini Masuk Jebakan, tak Berkutik Dikepung Polisi Pimpinan AKBP HM Syeh Kopek dan Iptu Raja
anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengamankan empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Menyamar jadi pembeli narkotika jenis ekstasi, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengamankan empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi.
Keempat pelaku yakni AS (52) warga Kelurahan Karang Raja I, Kecamatan Prabumulih Timur, FJ (33) warga JKelurahan Mantang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, RH (32) warga J Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara dan AM (42) warga Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang sedang menyamar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning tepatnya di lapangan parkir salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Tertangkapnya empat pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan UCB (under cover buy) terhadap pelaku dengan cara memesan Pil ekstasi kepada pelaku FJ," ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskannya, dalam penyamarannya antara petugas dan keempat tersangka terjadi kesepakatan bahwa penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di lapangan parkir salah satu rumah sakit swasta di Palembang.
"Kemudian anggota kita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di bawah pimpinan AKBP H.M Syeh Kopek dan Iptu Raja Toga Paruhum bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi perjanjian," jelas Supriadi.
Kemudian datang keempat pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku AS hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran.
Atas kejadian tersebut ke empat pelaku langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan lanjutan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda tanpa logo sebanyak 388 butir. Dari hasil tangkapan ini akan kita kembangkan guna untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.