Berita Palembang

HUT RI ke-76, 189 Narapidana di Sumsel Hirup Udara Bebas, 14 Orang Diantaranya Kasus Korupsi

Dimana 14 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme dan sisanya narapidana dari berbagai kasus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 8.629 narapidana di Sumsel akan mendapatkan remisi atau potongan hukuman pada perayaan HUT RI ke- 76, Selasa (17/8/2021).

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 189 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, mengatakan, pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahun sebelumnya setiap kali petingatan HUT RI.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan baik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

"Pada tahun ini ada sebanyak 8629 orang warga binaan dapat remisi. Dimana 189 diantaranya akan langsung menerima remisi bebas," katanya, Senin (16/8/2021).

Para narapidana se Sumsel yang mendapatkan potongan masa hukuman itu berasal dari berbagai kasus.

Dimana 14 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme dan sisanya narapidana dari berbagai kasus.

"Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok," jelas Dedi.

Menurutnya, para warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no 174.

"Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik," ungkap Dedi. (Oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved