Tak Disangka 4 Tahun Lalu Dibuang di Bawah Jembatan, Kini Jadi Anak Angkat Bupati, Begini Kisahnya!
Sejak diadopsi menjadi anak seorang Bupati, kehidupan bayi yang dibuang di bawah jembatan 4 tahun silam berubah drastis, begini kabarnya sekarang.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kisah bayi yang dibuang sejak 4 tahun lalu ini selalu saja mengundang perhatian.
Sebab ceritanya yang sangat mengharukan dibagikan oleh seorang Bupati Karawang.
Kilas balik pada tahun 2017 silam, bayi mungil tanpa dosa tersebut dibuang di bawah jembatan.
Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi yakni bayi tersebut dibuang tanpa sehelai pakaian pun.
Bayi yang masih suci itu pun dipertemukan dengan orang baik.
Bahkan, meski bukan dilahirkan dari rahimnya, ibu yang bak malaikat penolong tersebut sudah menganggapnya seperti anak sendiri.
Setelah 4 tahun berlalu, bagaimana kabar bayi mungil tersebut kini?
Berikut ulasan selengkapnya yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @cellicanurrachadiana.
Baca juga: Viral Video Hasil Rapid Test Air Kran Positif Covid-19, Para Pakar Pastikan Hoaks, Ini Penjelasannya
Dibuang tahun 2017 lalu, Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang memutuskan untuk merawat bayi tersebut.
Dadlam sebuah video unggahanm, bayi tersebut ternyata telah dibuang oleh orangtuanya dan ditemukan pihak polisi.
Bupati Karawang ini kemudian menceritakan kisah haru bayi dalam video tersebut dengan memberi keterangan yang menceritakan kejadian awal bayi saat ditemukan.
"Bismillahirohmannirrohim, Di bawah jembatan alun alun Karawang, Jum'at 27 Ocktober 2017, terdengar tangisan seorang bayi mungil nan lucu berjenis kelamin laki laki yang di temukan oleh Bapak Kapolsek Teluk Jambe Timur yang di telantarkan oleh orang tuanya.
Di dalam kardus beralaskan kain dan tanpa pakaian sehelaipun, ia menangis menjerit selaksa memanggil ibu dan ayahnya, tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.
Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.
menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
