Kepastian Isu Kenaikkan Gaji PNS Tahun 2021, Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi Pekan Depan
Menjawab kepastian soal kenaikkan gaji PNS ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memberikan respon
SRIPOKU.COM -- Kebenaran soal isu kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Menjawab kepastian soal kenaikkan gaji PNS ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memberikan respon.
Meskipun tak membenarkan, dirinya memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Isa meminta, terkait kenaikan gaji PNS ini agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia, Kamis (12/8/2021).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo juga belum bisa berkomentar terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Ini yang menjadi prioritas," kata Tjahjo.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Sebab, kebijakan seperti kenaikan gaji PNS memang biasanya diumumkan oleh kepala negara pada saat pembacaan nota keuangan, yakni sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada tanggal 16 Agustus.
Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya.
Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS tidak besar. Hanya saja, tunjangan yang diberikan setiap bulan cukup besar
