Dokter Richard Lee Ditangkap
Penampakan Klinik Kecantikan Athena Palembang Saat Dokter Richard Lee Ditangkap Polda Metro Jaya
Kondisi klinik kecantikan milik dokter Richard Lee, Klinik Kecantikan Athena, usai penangkapan sang dokter di Palembang tadi siang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dokter Richard Lee ditangkap Polda Metro Jaya dan dijemput paksa dari kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021).
Hingga kini belum diketahui karena apa dokter ahli kecantikan yang juga merupakan Youtuber ini kembali ditangkap.
Richard Lee merupakan dokter spesialis kecantikan sekaligus pemilik Klinik Kecantikan Athena.
Lokasi Klinik Kecantikan Athena ada di Jalan Jenderal Sudirman, 20 Ilir D. III dan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB.
Sripoku.com memantau kondisi klinik Richard Lee usai penangkapannya tadi siang.
Tak ada yang berbeda dari kegiatan normal sebuah klinik kecantikan pada umumnya.
Pengunjung klinik masuk ataupun keluar klinik seperti biasa. Karyawan klinik menyambut atau memberikan ucapan terima kasih kepada pengunjung yang hendak pulang.
Halaman parkir klinik pun terlihat biasa saja dengan ada beberapa kendaraan yang diperkirakan. Tidak ada garis polisi (police line) atau aktivitas mencurigakan di sana.
Warga sekitar klinik, Fia, menyebutkan, hari ini tak ada peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi klinik tersebut.
"Biasa saja. Nggak ada apa-apa di sini. Normal kayak hari biasa," ujarnya.
• Dr Richard Lee Ditangkap Polda Metro Jaya di Palembang, Pengacara Layangkan Ancaman Ini: Kita Lapor
Richard Lee dikabarkan dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021).
Dalam video yang dibagikan sang istrinya di instagram @Renieffendi24, sempat terjadi kisruh antara polisi dan keluarganya yang menolak dokter Richard untuk ditangkap.
Tampak dokter Richard Lee sempat melakukan perlawanan dan enggan dibawa ke luar rumah. Beberapa petugas polisi pun tampak menghalanginya berontak.
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin," ujar Reni Effendi berteriak histeris di instagram pribadinya.
Wajah dokter Richard juga tampak panik saat dibopong oleh diduga anggota kepolisian. Ia pun sempat beralasan ingin ke toilet dan berusaha melepaskan pegangan yang mengikatnya.
Hingga kini belum diketahui terkait permasalahan apa yang membuat dokter sekaligus youtuber tersebut diamankan pihak berwajib.
Saat ini kediaman Richard Lee di kediamannya tampak hening. Tak ada aktivitas apapun. Di depan rumah terparkir dua mobil Kijang Innova dan Toyota Alphard.
Beberapa waktu lalu dr Richard Lee sempat berseteru dengan Kartika Putri di sosial media. Buntut dari perkara itu Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dr Richard Lee melaporkan balik Kartika Putri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (3/2/2021) lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, dr Richard Lee ditangkap paksa Personil dari Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00 di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Usai diamankan dokter Richard Lee dikabarkan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak mau dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum kuasa hukum saya datang pak” ujar Richard Lee dikutip dari instagram istrinya @reniffendi24.
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang langsung membawa kliennya dari rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum. Terlebih kliennya sudah dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee.
Pengacara kenamaan ini juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melakukan penangkapan, seharusnya aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena dan harus mengkonfirmasi penangkapan seseorang kepada kuasa hukumnya.
Dijelaskannya, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya.
Razman pun sempat berkordinasi jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum ia datang ke Palembang.
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?," tegasnya.
Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa yakni diduga melanggar UU ITE, bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.
Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.
"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE," ungkapnya.