Airlangga Hartarto

Presiden Joko Widodo Tetap Menjadi Panglima Tertinggi dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Ia dan Menteri Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA bekerja atas perintah presiden.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko ekonomi
Menteri Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA bersama Jenderal Bintang dua TNI Angkatan Laut 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Presiden Joko Widodo tetap menjadi panglima tertinggi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ia dan Menteri Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA bekerja atas perintah presiden.

"Presiden yang menjadi panglima paling tinggi dalam penanganan ini, sedangkan Menko Perekonomian dan saya sebagai komando-komando wilayah atau komando lapangan seperti organisasi di militer juga," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) kemarin.

Kita Mungkin Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker.

Penanganan pandemi di Tanah Air dilakukan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM dibagi menjadi wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Luhut sendiri diberi tugas sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali.

Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali dipimpin oleh Menko Airlangga.

Menurut Luhut, strategi tersebut sudah tepat karena presiden tetap menjadi pemimpin tertinggi.

"Tidak mungkin satu komando untuk semua itu, karena itu melihat luas rentan kendalinya," ujar dia. 

Luhut mengatakan, penanganan di luar Jawa-Bali tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan pengendalian di Jawa-Bali.

Sebab, kata dia, tantangan di luar Jawa-Bali lebih besar dari tantangan di dalam Jawa-Bali.

Misalnya saja terkait dukungan infrastruktur kesehatan.

"Pemerintah akan terus bekerja keras untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia," kata Luhut.

Jokowi Selalu Awasi Proses Penanganan Pandemi PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota.

Sementara, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah.

PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.

Sementara, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10 - 23 Agustus 2021.

Menteri Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved