Berita Religi
Apa Arti Tuma'ninah Sering Disebut dalam Sholat? Ternyata Termasuk Rukun Jika Ditinggal Bisa Batal
Ketika sholat kita sering mendengar kata Tuma'ninah, apa sih sebenarnya artinya? Berikut ulasan selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apa arti Tuma'ninah atau tumakninah dalam sholat? Berikut uraian selengkapnya.
Ada beberapa istilah dalam sholat yang jarang diketahui artinya.
Salah satunya yakni Tuma'ninah atau tumakninah.
Jangankan mengetahui artinya, untuk menerapkannya saja dirasa sangat jarang.
Karena banyak yang masih tergesa-gesa dalam sholatnya.
Lantas apa sih arti Tuma'ninah tersebut?
Tuma'ninah artinya diam sebentar dan tidak terburu-buru.
Jumhur dan mayoritas ulama berpendapat tuma'ninah termasuk rukun atau syarat rukun yang dilakukan saat rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
Dilansir melalui laman jabar.kemenag.go.id, Pengertian tuma’ninah dalam shalat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat.
Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW :
”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).
Ada juga yang mengartikan tuma’ninah itu “tenang (berhenti dan tidak bergerak) setelah bergerak dan semua angota badan sudah diam pada tempatnya, kira-kira lamanya seukuran membaca “Subhanallah”.
Tuma’ninah dilakukan di empat tempat dalam shalat yaitu ketika ruku, ‘itidal, sujud, serta duduk antara dua sujud.
Misalnya ketika ruku, setelah kita melakukan ruku dengan sempurna sesuai aturan dalam sholat yaitu sudah sama rata antara kepala dan punggung serta membentuk sudut 90 derajat dengan kaki maka kita harus tenang sejenak untuk melakukan tuma’ninah.
Setelah itu membaca bacaan ruku yang sifatnya sunnah dan melanjutkan rukun sholat berikutnya.
Baca juga: Apa Arti Allahul Mustaan yang Kerap Disebut di Pengajian? Diucapkan Nabi Yakub Saat Diuji Kesabaran
Jadi, secara sederhana dapat dipahami bahwa tuma’ninah dimaknai dengan khusyu dan melakukan gerakan shalat dengan tertib.
Rukuk dengan tertib dan sujud dengan tertib dan seterusnya.
Jadi, tidak ada istilah harus cepat dalam menegakkan sholat.
Belum lagi bacaan shalat harus benar sesuai dengan lafaz Bahasa Arab, sehingga tuma'ninah tetap terpelihara.
Jadi, sholat yang kita lakukan harus dengan penuh kekhusyukkan tanpa terburu-buru.
Hal ini lantaran jika sholat yang dilakukan dengan tergesa-gesa akan kehilangan tumakninah yang merupakan salah satu dari rukun sholat.
Orang yang sengaja meninggalkan rukun sholat maka sholatnya dianggap batal.
"Jika kamu hendak mengerjakan sholat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, kemudian lakukan seperti itu pada seluruh sholatmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa yang lebih kamu utamakan jika sholatmu saja dipercepat?
Padahal amalan yang pertama kali dihisab ialah sholat.