Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Dalam Waktu Dekat, Segera Cek Namamu, Begini Caranya
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
SRIPOKU.COM -- Bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta akan segera cair dalam waktu dekat.
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan subsidi upah (BSU) ini diberikan kepada para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji tersebut akan disalurkan satu kali untuk dua bulan, dimana tiap bulannya akan mendapatkan sebesar Rp 500.000, sehingga calon penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1 juta.
BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, bantuan ini juga upaya untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kerja.
Dalam penyalurannya, Kemenaker akan merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data yang valid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU
- Lakukan registrasi melalui email Anda
- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
- Kemudian login
- Pilih kartu digital,
- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui website
Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data diri:
Nomor KPJ aktif,
Nama,
Tanggal lahir,
NIK,
Nama Ibu Kandung,
Nomor kontak yang aktif dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :
Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya, https://style.tribunnews.com/2021/08/07/blt-subsidi-gaji-2021-segera-cair-simak-persyaratan-dan-cara-mengeceknya