Heriyanti Dilaporkan ke Polda Sumsel
BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan dr Siti Mirza ke Polda Sumsel, Kasus Penipuan Rp 2,3 M
Kasus Heriyanti Akidi Tio memasuki babak baru. Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh, dr Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus Heriyanti Akidi Tio memasuki babak baru.
Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh dr Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet.
Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Lalu pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Siti Mirza Muria Membantah
Saat dikonfirmasi dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.
Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021) .
Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.
Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.