Heriyanti Anak Akidi Tio Sakit

Terungkap Transaksi Bilyet Giro Rp2 Triliun tidak Ribet: Asalkan Uangnya Ada

Ramai di media sosial, tersebar Bilyet Giro PT Bank Mandiri (Persero) atas nama Heriyanti, anak kandung Alm Akidi Tio senilai Rp2 Triliun.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: RM. Resha A.U
viral di medsos/tribun sumsel
Beredar foto bilyet giro Rp 2 triliun an Heriyanti di media sosial 

Laporan Wartawan Sripoku. Com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Ramai di media sosial, tersebar Bilyet Giro PT Bank Mandiri (Persero) atas nama Heriyanti, anak kandung Alm Akidi Tio senilai Rp2 Triliun.

Banyak pihak menduga jika Bilyet Giro tersebut memang benar-benar untuk sumbangan Rp2 Triliun yang saat ini tengah menjadi pembicaraan.

Namun hingga kini proses pencairan atau transfer dana belum kunjung dilakukan dan banyak yang mempertanyakan apakah uang tersebut ada atau tidak.

Merunut kejadian yang sedang viral saat ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumsel, Untung Nugroho menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan. 

"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada, dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " Ujarnya singkat. 

Dijelaskan Untung, Bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.

Namun, Bilyet Giro lebih diperuntukkan transaksi dengan nilai yang kecil, sedangkan untuk penggunaan RTGS nominal transaksi yang biasa digunakan untuk nilai-nilai transaksi besar. 

Besaran nominal RTGS tergantung berapa besar dana yang akan ditransferkan dan tidak ada limit.

Baca juga: BANK Indonesia dan OJK Angkat Bicara Terkait Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Heriyanti Anak Akidi Tio

Waktu pengiriman/transfer ke rekening penerima dalam satu hari selesai jika dana ada di Indonesia. 

Sementara bila dana berada di luar negeri, harus dilakukan pengecekan berada dimana atau di bank apa dana tersebut disimpan. 

"Jika di luar negeri harus ditanyakan dulu di bank apa rekeningnya dan atas nama siapa. Terpenting asalkan ada bukti dokumennya, " Jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi.

Baik itu cek, bilyet giro, hingga Real Time Gross Settlement (RTGS). 

"Bicara proses transaksi keuangan itu tidak rumit apapun alat transaksinya. Yang paling penting adalah kita masih menunggu prosesnya seperti apa. Soal alat pembayaran tidak masalah jika dananya ada bisa diproses. Kalau dipikir dana pemerintah pun juga triliunan, " Katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved