Berita Musi Rawas
PPKM Level 4 di Musi Rawas Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Pembagian WFH dan WFO untuk ASN
bahwa pembagian sistem kerja pegawai ini berlangsung mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus dan kini diperpanjang hingga 9 Agustus.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kebijakan pembatasan kegiatan perkantoran pemerintahan dengan pembagian sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) di Pemkab Musi Rawas diperpanjang.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Bupati Musi Rawas, bahwa pembagian sistem kerja pegawai ini berlangsung mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus dan kini diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021.
Penerapan pembatasan sistem kerja pegawai ini terkait dengan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung membenarkan saat dimintai komentar terkait perpanjangan pembagian sistem kerja WFH dan WFO ini.
"Iya (diperpanjang-red) jawab David Pulung singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Sripoku.com, Selasa (3/8/2021).
• BREAKING NEWS : Diinjak Gajah, Seorang Petani di Musi Rawas Meninggal Dunia
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor : 028/5/III/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Musi Rawas, menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perkantoran yang meliputi perkantoran pemerintah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tertanggal 3 Agustus 2021 itu juga menyebutkan, pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan kritikal seperti keschatan, keamanan dan ketertihan umum, penanganan bencana dan utilitas dasar dapat beropcrasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Selain mengatur kebijakan tentang sistem kerja pegawai pemerintahan, dalam surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademik, tempat pendidikan/pelatihan) dilaksanakan secara daring atau online.