Disnaker Larang Perusahaan Cantumkan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Lamaran Kerja

Disnaker Kota Palembang menegaskan melarang perusahaan menjadikan sertifikat vakasin sebagai syarat dalam lamaran kerja

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
Net
Ilustrasi rekrumen tenaga kerja 

SRIPOKU. COM. PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang menyebut jika pelamar kerja tak diwajibkan punya sertifikat vaksin. Perusahaan juga tak diperbolehkan mencantumkan syarat tersebut saat proses rekrutmen 

Kadisnaker Kota Palembang, M Yanuarpan mengatakan, dengan kondisi keterbatasan vaksin saat ini tentu akan masih ada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin. 

"Sampai saat ini di Palembang dari hasil pantauan tidak ada yang mencantumkan syarat seperti itu. Sesuai arahan Sekda untuk pengurusan yang berkaitan masyarakat jangan dipersulit, " kata Yanuarpan, Senin (2/8/2021).

Para pelamar kerja hanya diwajibkan untuk menyertakan kartu Kuning yang menjadi syarat untuk melamar pekerjaan.

Untuk mempermudah calon pekerja, pengurusan kartu kuning ini tak perlu lagi datang ke kantor. Cukup online 1x24 jam hasilnya sudah keluar. 

"Kalau syarat lengkap selama masih di jam kerja di hari yang sama kartu kuning sudah selesai, " Katanya 

Diakui Arpan, untuk Kota Palembang perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan disaat Pandemi sangat sedikit jumlahnya. Kalaupun ada, itu hanya job fair melalui online yang terbatas formasinya. 
Tingkat pengangguran di Kota Palembang cenderung fluktuatif sehingga pihaknya tak memiliki data rinci.

"Dengan kondisi pandemi, belum lagi PPKM mayoritas perusahaan jarang menerima karyawan baru. Malah, yang merumahkan pegawainya lebih banyak sekarang di Palembang. Seperti sektor Perhotelan yang kemarin saat new normal agak membaik kemudian mereka yang di PHK dipanggil kembali untuk kerja. Nah, sekarang karena sepi mereka dirumahkan tanpa gaji tapi tidak di PHK . Bila kondisi baik makan direkrut lagi, " jelasnya. 

Ini dimaksudkan agar perusahaan tak perlu waktu lama untuk proses rekrutmen dan kembali memberikan pelatihan bagi karyawan baru. Mereka sudah pasti tahu bagaimana kinerjanya, kalah bagus pasti dipanggil lagi untuk kerja, " katanya.

Namun, Perusahaan diminta untuk transparan soal kondisi perusahaan kepada pekerja agar tidak menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan pekerja sendiri.

"Hari ini ada sekitar empat kasus perselisihan yang kami selesaikan dengan cara mediasi. Kami sebagai Dinasker memfasilitasi penyelesaian. Jika belum ada titik temu barulah langkah selanjutnya ke pengadilan, " Katanya. (Yak) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved