Pemutihan Pajak Kendaraan
MULAI HARI INI, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan hingga Desember 2021: Berlaku di Jabar
Mulai hari ini, Minggu (1/8/2021), Samsat Kabupaten Majalengka akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Editor:
Wiedarto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana Kantor Samsat Majalengka - Mulai hari ini, Minggu (1/8/2021), Samsat Kabupaten Majalengka akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2021, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan, Berlaku se-Jawa Barat