Keluarga Besar Akidi Tio tak Muncul ke Publik Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Ini Komentar Pengamat

Sumbangan sebesar Rp2 triliun yang diberikan oleh Keluarga besar Akidi Tio untuk penanggulangan Covid-19 di Sumsel hingga kini belum dicairkan

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
Humas Polda
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Sumbangan sebesar Rp2 triliun yang diberikan oleh Keluarga besar Akidi Tio untuk penanggulangan Covid-19 di Sumsel hingga kini belum dicairkan. 

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, DR Azwar Agus SH MHum, jika keluarga pemberi hibah menghilang atau tidak berkenan  diwawancarai media terkait proses transfer uang sumbangan yang telah diberikan hal tersebut menjadi hak pribadi. 

"Media jiga tidak bisa memaksa kalau mereka tidak mau. Publik boleh tahu bagaimana ending hibah ini. Publik juga boleh mengawasi dan bersabar," ujar Azwar, Sabtu (31/7/2021). 

Dia mengatakan, publik boleh saja bertanya mengenai proses penyaluran sumbangan tetapi harus bersabar karena uang sumbangan yang diberikan bukanlah jumlah yang sedikit.

"Apalagi, jika uang dari luar negeri dan ada prosedur. Menabung di bank ada pertanyaan sumber uang dari mana. Tidak segampang itu kecuali uang cash," kata dia. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Ki Azwar Agus SH MHum
Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Ki Azwar Agus SH MHum (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Tak hanya itu, proses mengeluarkan uang di bank pun diperlukan tahapan. Terlebih, jika ditarik keseluruhan sumbang yang berjumlah Rp2 triliun dikhawatirkan membuat sistem keuangan perbankan akan terganggu. 

"Publik perlu sabar dalam proses ini karena perlu waktu karena mungkin uang tersimpan di luar negeri. Itu proses dari pemberi dan penerima hibah," jelas dia. 

Jika pun nantinya penyaluran dana hibah tersebut tidak terlaksana, pihak yang menanggung malu yakni pemberi dan penerima karena taruhannya nama baik.

Ditambahkan Azwar, publik harus mengapresiasi dana sumbangan yang diberikan tersebut berupa hibah pribadi yang diberikan ke perseorangan dan nilainya besar. 

"Sisi positifnya, yang bersangkutan berikan harta kepada orang lain untuk kepentingan sosial. Ini perlu dihargai," ujar dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved