Sholat Jumat

Apa Hukumnya Sholat Jumat Apabila tidak Didahului dengan Khotbah? Begini Penjelasannya Awas Tak Sah

Apakah sah tidaknya sholat Jumat tergantung khutbah? Apakah sepenting itu? Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum khutbah sholat Jumat.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Jemaah masjid saat mendengarkan Khotbah ketika melaksanakan Sholat Jumat. 

SRIPOKU.COM - Jika tidak didahului dengan khotbah, apakah sah sholat Jumatnya? Berikut hukum dan penjelasannya.

Sholat Jumat merupakan ibadah yang dikerjakan pada waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat.

Sholat yang dikerjakan setiap hari Jumat ini wajib bagi laki-laki muslim.

Sementara bagi perempuan sunnah melakukan sholat Jumat dan wajib menunaikan sholat dzuhur seperti biasanya.

Sholat Jumat termasuk ibadah yang istimewa lantaran dikerjakan di hari yang baik yakni Jumat.

Pada hari Jumat dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah di antaranya membaca sholawat Nabi Muhammad.

Pun ketika hendak menunaikan sholat Jumat, ada sunnah-sunnah yang musti dijalankan agar pahala berlipat ganda.

Di antara sunnah yang dikerjakan sebelum sholat Jumat yakni mandi, gosok gigi, menysiir rambut, memakai wewangian dan bersegera ke masjid.

Bahkan barang siapa mandi sunnah sebelum pergi ke masjid, akan dijanjikan pahala seolah dirinya berkurban.

Tak hanya itu saja, ada pula syarat sah mengerjakan sholat Jumat yakni khutbah.

Lantas, apa sih sebenarnyaholat Jumat? Apakah sepenting itu?

Berikut ulasan selengkapnya terkait hukum khutbah saat sholat Jumat yang harus diketahui.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Mandi Sebelum Sholat Jumat, Pahalanya Setara dengan Berkurban

Berdasarkan hasil penelitian, menurut Imam Syafi'i, hukum membaca khotbah adalah wajib, atau sebagai syarat sahnya sholat jumat.

Sedangkan Ulama Zhahiriyah mengatakan bahwa khotbah Jum'at adalah sunnah, dengan menggunakan metode istinbat penalaran bayani (melihat teks secara zhahir atau makna saja).

Salah satu syarat sahnya Jum’at ialah membaca rukun khotbah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved