Berita Musirawas
Upah Rp 10 Juta Belum Diterima, Alfarizi Keburu Ditangkap Polres Musi Rawas, Bawa 1 Kg Sabu
Alfarizi (35) warga Jalan Pematang Jaya No.04 RT 12 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II , Kota Lubuk Linggau ditangkap
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Alfarizi (35) warga Jalan Pematang Jaya No.04 RT 12 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II , Kota Lubuk Linggau ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas.
Dia ditangkap di rumah makan Simpang Raya Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Rabu (28/7/3021) sekira pukul 18.30.
Dalam penangkapan tersebut, anggota yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101,7 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus plastik yang ada di dalam sebuah tas warna hijau yang dibawa oleh tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan.
Bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba akan melakukan transaksi diwilayah hukum Polres Musi Rawas.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumah makan Simpang Raya di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dikatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Doni untuk menemui seseorang dan mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Simpang Semambang.
Selanjutnya pelaku berangkat dari rumahnya yang berada di Kota Lubuklinggau menuju lokasi yang ditentukan.
Dilokasi, pelaku bertemu dengan seorang pria yang menurutnya baru dikenalnya di lokasi tersebut.
Menurut keterangan pelaku, pria yang baru dikenalnya itu kemudian menyuruhnya untuk membawa narkoba jenis sabu yang belakangan diketahui seberat 101,7 gram tersebut ke wilayah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Pria tersebut kemudian memberikan DP upah untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Kecamatan Selangit sebesar Rp 3 juta kepada pelaku.
Dan menurut pelaku, sisa upahnya nanti akan diberikan oleh seseorang tempatnya mengantarkan sabu tersebut di Kecamatan Selangit.
Dimana, total upah yang dijanjikan adalah sebesar Rp10 juta.
Namun belum sempat mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Kecamatan Selangit, pelaku keburu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas.
Polres Mura Limpahkan Berkas 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Rekan Sendiri ke Kejari Lubuklinggau |
![]() |
---|
10 Peserta Panwascam Dinyatakan Gugur Sebelum Pengumuman, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DAPAT Bagian Rp 30 Juta Berperan Ikuti Korban, Perampok Asal Lampung Ini Ditangkap Polres Musi Rawas |
![]() |
---|
WARGA Muara Beliti Musirawas Hentikan Aktivitas, Debit Air Sungai Kelingi & Temam Capai Bibir Sungai |
![]() |
---|
H Aidil Rusman Resmi Jabat Pj Sekda Musirawas, Bupati: Citra Pemkab Mura Ditentukan oleh Tugas Sekda |
![]() |
---|