Apa Itu PPKM Level 4? Pembatasan Kegiatan Diperpanjang, Aturan Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Kini PPKM sendiri bukan lagi PPKM Darurat namun sudah mencapai PPKM level 4 yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi PPKM 

Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Baca juga: Daftar Peraturan PPKM Level 4 yang Akan Diberlakukan di Sumsel Sejak 26 Juli 2021 dari Menko Ekonomi

Berikut ketentuannya:

Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu

Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved