Aturan Buka Pasar Sembako, PKL Hingga Transportasi Umum PPKM Level 4, Luhut: Pelanggar Kena Sanksi
Namun, khusus Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Aturan untuk Pasar Sembako, PKL Hingga Asongan dan Transportasi Umum PPKM Level 4 serta beberapa aturan khusus bagi pedagang kecil termasuk pangkas rambut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Luhut menyatakan pelanggar akan dikenakan sanksi dan akan diatur secara khusus. Sebab menurut dia, para PKL, asongan, hingga penjual di pasar sembako turut berperan besar menyuksikan PPKM Level 4 sebagai upaya menekan virus varian Delta.
Berikut ini beberapa aturan yang harus dilakukan oleh pelaku yang terlibat dalam Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari yang tetap diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, khusus Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.
Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda untuk beberapa kategori berikut ini:
Namun aturan secara global sudah diberlakukan pemerintah pusat sebagai berikut:
Diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
- pedagang kaki lima
- toko kelontong
- agen
- outlet voucher
- pangkas rambut
- laundry
- pedagang asongan