Curhat Artis TA Ungkap Sosok Pria yang Sempat Membuatnya Tobat, Tapi Balik Lagi

Ketika ditangkap saat itu, artis TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/TRIBUNNEWS
Ilustrasi prostusi online dan keterlibatan artis TA:Curhat Artis TA Ungkap Sosok Pria yang Sempat Membuatnya Tobat, Tapi Balik Lagi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Cerita dan curhat (curahan hati) artis TA, bagaimana dia terlibat dalam dunia prostusi online, bahkan sempat tobat berkat seorang pria yang dia cintai terungkap dalam sidang putusan PN terhadap para terdakwa yang terlibat di dalamnya.

Artis TA, dikenal sebagai pendatang baru yang berbakat di dunia seni peran.

Aksinya memerankan seorang wanita penghibur sempat menarik perhatian para penikmat film, karena dia dianggap memiliki bakat bagus dalam dunia dua seni peran tersebut.

Doa dianggap sebagai seorang calon aktris terbaik, meski kemudian karirnya meredup akibatnya kasus penangkapan para pelaku prostitusi online yang melibatkan dirinya.

Tercatat pula dalam putusan sidang itu, Jika artis TA, mematok tarif dari Rp 30 juta hingga 70 juta.

Rekam jejak keterlibatannya pun cukup panjang yakni mulai dari tahun 2017 hingga 2020 dimana dia kemudian ditangkap polisi pada 17 Desember 2020 silam.

Berikut Fakta-Fakta tentang Artis TA, yang dikenal berbakat dalam duni seni peran:

1. Terungkap di Sidang

Seperti diketahui, kasus penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Barat, 17 Desember 2021 silam, kini artis TA sudah menjalani persidangan dan putusan pengadilan negeri Bandung dengan status sebagai saksi.

Dalam sidang putusan PN Bandung itu, Terungkap Tarif artis TA di dunia prostitusi online.

Bahkan tarif artis pun terungkap, bahwa untuk sekali order dia mengaku Rp 30 Juta Durasi Pendek, Rp 70 Durasi Panjang.

Adapun sidang kasus artis TA itu, bergulir di pengadilan, dari sidang Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021) itu mengungkapkan, artis TA tidak mengerti dan paham berapa tarif dirinya ketika ditawarkan mucikari kepada para pria hidung belang.

Sebab, artis TA hanya mematok durasi pendek Rp 30 juta dan durasi panjang Rp 70 juta.

Keterlibatan artis TA dalam dunia prostitusi online serta alasannya pun terungkap pula dalam putusan tersebut.

Sebab, alasan TA terlihat begitu naif dan karena honornya main sinetron diterima dua bulan sekali.

Sementara itu, dia dan asistennya membutuhkan uang cepat untuk keperluannya sehari-hari dan membayar sang asisten.

2. Dijual Temannya Bernama Christian

Awalnya, artis Ta mengaku curhat kepada seorang temannya Christian, bahwa dia butuh banyak uang untuk mendukung karirnya di dunai hiburan.

Dia pun mengeluhkan, honornya bermain sinetron kerap telat alias dibayar dua sekali.

Sementara itu, dia butuh uang cepat untuk membayar asistennya.

Mendengar ini temannya memberikan jalan keluar dengan menjadi bagian dari prostusi online.

Karena kepepet, artis TA pun menyetujuinya, sehingga tepat pada 2017, dia mulai menerima orderan.

"Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang," demikian ungkap Hakim yang memimpin sidang.

3. Mengaku Sempat Tobat atau Berhenti demi Sang pacar

Bahkan, terungkap pula jika artis TA mengaku sempat tobat dan ingin memperbaiki hidupnya, hal itu tak lain karena ada seorang pria yang kemudian menjadi pacarnya.

Maka pada tahun 2018-2019 itu, TA benar-benar vakum dan tidak tergoda dengan orderan dari mucikari melalui prostitusi online.

Namun pasca putus dari pacarnya, artis TA kembali ke dunia kelam.

DJ dan artis yang dikenal berbakat dalam seni peran ini, pada tahun 2020 kembali menerima order.

Terhitung 5 kali artis TA sepanjang tahun 2020 tersebut.

Sebelum kemudian tertangkap aparat kepolisian pada 17 Desember di salah satu hotel di Bandung.

"Awal tahun 2020, sekirat bulan Februari hingga saat ini, saksi menerima 5 orderan," demikin tulis hakim dalam putusan tersebut.

Menurut Hakin, Menurut artis TA, dia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya.

Sebab uang dari bermain sinetron baru ia terima setiap dua bulan.

Sehingga dalam putusan PN Bandung dituliskan, jika motif Artis TA hanya uang dan uang.

"Motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian tertulis dalam putusan PN Bandung.

4. Sempat Diiklankan

Seperti diketahui Artis TA Berangkat ke Bandung hingga Akhirnya Ditangkap Polisi dengan kronologi sebagai berikut:

Bermula dari TA diiklankan oleh terdakwa AH disebuah situs online prostitusi.

Iklan TA itu atas permintaan terdakwa MRP.

Setelah terdakwa TA ditangkap, polisi melakukan under cover dengan memesan TA.

Adapun berdasarkan kesaksian FA, orang yang mengantar TA, dirinya dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.

Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.

Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.

Lalu, Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

Maka itu, pada Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang menjadi tujuan artis TA.

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi.

Empat Terdakwa Divonis, TA Jadi Saksi

Sementara itu, dalam kasus ini, TA hanya berstatus sebagai saksi.

Sedangkan terdakwanya sebanyak 4 orang yakni AH alias nookie28 (41), RJ alias Meauw (44), MRP alias Alona (34), dan VDMP alias Jenifer Anastasya (29).

AH dan RJ divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan MRP dan VDMP divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyarakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim.

5. Kronologi Penangkapan

Seperti diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Lalu, yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Artis itu diketahui berinisial TA. Ia Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.

Ketika ditangkap saat itu, artis TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terungkap Jejak Artis TA dalam Prostitusi Online, Simak Total Orderannya, https://lampung.tribunnews.com/2021/07/24/terungkap-jejak-artis-ta-dalamprostitusi-online-simak-total-orderannya?page=4

Artikel ini terbit di Tribunnews

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved