Berita PALI
Pilkades di PALI Bakal Digelar Serentak Oktober 2021, Ada Kerumunan Langsung Dibubarkan
Sebanyak 12 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak yang direncanakan pada 27 Oktobe
Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, PALI -- Sebanyak 12 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak yang direncanakan pada 27 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI A Gani Akhmad didampingi Kabid Pemeritahan dan pendapatan desa dinas PMD Rizal Pahlefi AP M.Si menjelaskan pelaksanaan tersebut sesuai arahan Bupati PALI H Heri Amalindo.
Ia menjelaskan, saat ini dari 12 desa yang akan menggelar Pilkades sudah tahapan membentuk panitia.
Namun, demikian Dinas PMD PALI selalu mengingatkan setiap kegiatan persiapan Pilkades harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, mengingat Pandemi Covid-19 tak kunjung usai.
A Gani menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanan Pilkades merujuk Peraturan Bupati No.17 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.68 Thn 2016 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
Dimana, poin pertama pemilihan kades dalam kondisi bencana non alam COVID-19 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Imbas PPKM Mikro, Proses Pembelajaran di PALI Akan Digelar Daring Lagi
"Poin kedua dilakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT. Kemudian poin ketiga pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara," ungkap Gani, Jumat (23/7/2021).
Kemudian, poin keempat isi Perbup tersebut adalah penerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya pada poin kelima pemilih tidak berkerumun dan setelah melaksanakan hak pilihnya segera membubarkan diri.
"Poin keenam dilakukan pembatasan terhadap jumlah petugas yang melakukan penghitungan suara," jelasnya.
Adapun 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah Kecamatan Talang Ubi ada dua desa yaitu Benakat Minyak dan Sinar Dewa.
Kecamatan Penukal ada tiga desa yaitu Spantan Jaya, Raja Jaya, Purun.
Sedangkan Kecamatan Tanah Abang dua desa yakni Sukaraja dan Raja.
Kecamatan Penukal Utara ada empat desa yakni Karang Tanding, Kota baru, Sukarami dan Tambak, sementara kecamatan Abab hanya desa Betung barat.