Berita Palembang

Lebaran Idul Adha, OPI Mall di Jakabaring Buka Seperti Biasa

Lebaran Idul Adha, Opi Mal yang beralamat di Jakabaring perbatasan Palembang-Banyuasin masih buka seperti biasa, Selasa (20/7/2021).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Tatik
Suasana OPI Mall saat Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lebaran Idul Adha, Opi Mal yang beralamat di Jakabaring perbatasan Palembang-Banyuasin masih buka seperti biasa, Selasa (20/7/2021).

Opi Mal beroperasi mulai dari pukul 10.00 - 20.00 WIB .

Jam operasional ini hanya  berlaku selama masa pemberlakuan PPKM saja yakni 12-20 Juli. 

Marketing Communication OPI Mall ,Wendy Ansa mengatakan sebelumnya OPI mall beroperasi  pukul 10.00-21.00 namun kini jam tutup dipangkas satu jam lebih cepat. 

"Penyesuaian jam operasional kita lakukan untuk mendukung penerapan pembatasan PPKM di perbatasan Palembang-Banyuasin," ujarnya, Selasa (20/7/2021). 

OPI mall tutup hingga malam karena secara geografis mall ini berada di wilayah Banyuasin yang tidak termasuk kota yang menerapkan kebijakan PPKM. 

"Mall beroperasi dengan menyesuaikan jam operasional juga menerapkan proses ketat," jelas Wendy. 

Sementara itu mall lainnya di Palembang juga menyesuaikan jam operasional mall lebih singkat karena masih dalam masa pemberlakuan PPKM. 

Palembang Square mall misalnya beroperasi hanya tujuh jam setiap hari selama masa PPKM yakni mulai pukul 10.00-17.00 WIB. 

Palembang Icon mall juga menerapkan jam operasional yang sama 10.00-17.00 Wib karena masih berada satu manajemen di Lippo grup. 

Mall lainnya yang juga memberlakukan aturan yang sama yakni Palembang Trade Center (PTC) menerapkan jam operasional yang sama 10.00-17.00 Wib. 

Hanya Palembang Indah Mall (PIM) saja yang menerapkan jam operasional delapan jam. 

Seluruh mall di Palembang tersebut memberikan jam operasional lebih lama khusus supermarket dan apotek tetap buka hingga pukul 20.00. Sama dengan resto juga tutup pukul 20.00 dengan hanya boleh take away karena sektor tersebut memang diatur oleh pemerintah boleh beroperasi lebih lama.(tnf) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved