Sholat Jumat
Apa Hukum Menjalankan Ibadah Sholat Jumat di Rumah di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Tata Caranya
Ibadah yang biasanya dilakukan di masjid, kini harus dilakukan di rumah masing-masing, salah satunya ialah Sholat Jumat.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Di tengah pandemi Virus Corona ini mengharuskan semua orang untuk merubah kebiasaan di luar menjadi di rumah.
Berbagai aktivitas kini dialihkan di rumah agar menimalisir penyebaran Virus Corona.
Sebut saja, belajar dari rumah, bekerja dari rumah, hingga menjalani ibadah di rumah saja.
Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19.
Ibadah yang biasanya dilakukan di masjid, kini harus dilakukan di rumah masing-masing, salah satunya ialah Sholat Jumat.
Lalu bagaimana hukum menjalankan ibadah Sholat Jumat di rumah?
Rupanya ada dalil khusus yang menyebutkan soal hukum menjalankan ibadah Sholat Jumat di rumah.
Kondisi Covid-19 ini termasuk ke dalam keadaan masyaqqah.
Artinya, dalam hadis ini suatu hal (masyaqqah) yang kecil, yaitu hujan yang tidak menimbulkan bahaya dan mudarat dapat menjadi alasan untuk tidak menghadiri salat Jumat.
Apalagi keadaan Covid-19 seperti sekarang yang sangat berbahaya, tentu lebih dapat lagi untuk menjadi alasan tidak menghadiri salat Jumat.
Dalam kaidah fikih dinyatakan
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti (Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah ini, karena salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu salat Duhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhūm aulā (argumentum a minore ad maius) dari hadits berikut.