Berita Palembang
Tiap Bulan Guru Honorer di Sumsel Terima Rp 400 Ribu, Insentif Guru Cair Bulan Agustus
Mulai Agustus 2021, insentif guru honorer di Sumsel mulai dibayarkan.Kepastian ini setelah Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani Surat Keputusan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai Agustus 2021, insentif guru honorer di Sumsel mulai dibayarkan.
Kepastian ini setelah Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk insentif
guru honor SMA/SMK Negeri se Sumsel, yang sekarang berganti nama menjadi Pemerian Biaya Penunjang Pembelajaran Daring.
Kabar baik ini juga sekaligus terealisasinya janji dari Pemprov Sumsel untuk memberikan Insentif untuk guru honorer di Sumsel.
Dalam SK Nomor 427/KPTS/Disdik/2021, ternyata tidak hanya untuk guru honor yang mendapatkan insentif tersebut, tapi Juga Tendik (Tenaga Kependidikan) hingga operator sekolah
Hal ini dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, biaya Penunjang Pembelajaran Daring akan dibayarkan setiap bulan hingga akhir tahun 2021, terhitung setelah bulan berjalan selesai (Mulai Agustus).
"Alhamdulillah, untuk kegiatan penunjang pembelajaran bulan Juli akan dibayarkan di bulan Agustus, dan begitu juga untuk bulan berikutnya," kata Syaiful, seraya semua ini tak lepas dari perjuangan kawan- kawan komisi V DPRD Sumsel.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebanyak 6.609 orang guru yang akan menerima insentif ini.
Sedangkan untuk tenaga kependidikan sebanyak 2.424 orang yang akan menerima bantuan tersebut. Terakhir untuk operator sebanyak 302 orang.
"Jumlah usulan sedang diverifikasi, ada kemungkinan ada perubahan," jelasnya.
Adapun jumlah insentif yang diterima untuk guru sebesar Rp 400.000 per bulan, tenaga kependidikan Rp 300.000 dan operator sebesar Rp 500.000
"Alhamdulillah barakalah untuk bapak dan Ibu Guruku honor, semoga tahun depan bisa kita perjuangan kembali," tandasnya.
Didalam SK itu sendiri terdapat kriteria penerima insentif itu, diantaranya telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2021, memiliki surat keputusan penunjukan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan.
Kemudian, tidak mendapatkan tunjangan profesi guru non ASN dari APBN, bagi pendidik/ guru mata pelajaran minimal mengajar 12 jam per minggu pada satuan administrasi pangkal sesuai data pokok pendidikan.
Selanjutnya, bagi pendidik/ guru bimbingan konseling/ teknologi informasi dan komunikasi dan guru di sekolah luar biasa negeri, jumlah jam mengajarnya dapat diekuivalenkan.