Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas, Minimal Daerah Zona Kuning, Syaratnya Izin Orangtua Siswa

Sekolah diperbolehkan gelar pelajaran tatap muka (PTM) terbatas,minimal untuk daerah zona kuning. Namun denan izin orang tua

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/odi
Kadisdik Sumsel, Riza Fahlevi usao gelar silaturahmi bersama ketua komite dan kepala sekolah SMA/SMK Negeri Sumsel di kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mempersilahkan sekolah-sekolah di Bumi Sriwijaya menggelar Pelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk daerah yang minimal masuk zona kuning Covid-19.

"Asal wilayahnya masuk zona kuning dan hijau silahkan untuk sekolah gelar PTM terbatas. Untuk yang zona oranye dan merah masih tetap daring," ujarnya usai mengikuti silaturahmi bersama ketua komite dan kepala sekolah SMA/SMK Negeri Sumsel di kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskannya, awalnya pada tahun ajaran baru ini pihaknya akan menggelar sekolah tatap muka, namun karena adanya intruksi dari pemerintah pusat Sumsel masuk dalam daerah yang ditetapkan wajib menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka surat edaran tersebut langsung dicabut mengenai PTM terbatas ditunda.

Meski mempersilahkan sekolah yang masuk zona kuning dan hijau menggelar PTM terbatas, namun Riza menegaskan pihak sekolah wajib meminta izin dulu dari wali siswa.

"Satu kabupaten kan tidak semuanya zona merah dan oranye. Disimpulkan, untuk yang masuk zona hijau dan kuning boleh gelar PTM terbatas, tetapi syaratnya harus izin wali murid dulu," jelas Riza.

Ia menambahkan, pihak sekolah yang akan menggelar PTM Terbatas harus berkordinasi dan meminta izin dahulu bersama Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing kabupaten/kota. Riza mengaku, skema PTM Terbatas setiap kelas maksimal diikuti separuh jumlah siswa dan siwa wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Misalnya satu kelas ada 36 orang diisi 18 orang, ya itupun tergantung izin wali siswa," ungkap Riza. (Oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved