Sholat Jumat

Imam Sudah Masuk Rukuk Kedua, Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Datang Sholat Jumat, Sah Tidak Ya?

Makmum golongan ini harus ikut sholat Jumat sampai selesai dengan niat sholat Jumat.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Dokumen
Umat Muslim di Kayuagung saat melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Solihin 

SRIPOKU.COM - Jangan takut ibadahmu sia-sia, segera lakukan hal ini jika datang terlambat saat Sholat (Salat,KBBI) Jumat.

Sholat Jumat adalah kewajiban setiap muslim laki-laki.

Oleh sebab itu, bagi laki-laki yang sudah akhil baligh wajib menunaikan sholat jumat.

Sholat Jumat adalah sholat yang dilakukan setiap hari Jumat yang terdiri dari 2 rakaat.

Lalu apa jadinya jika Anda datang terlambat ke masjid, karena ada sesuatu dan lain hal?

Lalu yang lebih parahnya lagi, saat sampai di masjid imam sudah melaksanakan Sholat Jumat.

Bahkan mungkin juga ada yang ketinggalan sampai rakaat kedua.

Jika dalam situasi semacam itu, apa yang harus kita lakukan?

Menjawab hal tersebut, Ibnu Hajar Al Haitami dalam Al Minhaj Al Qawim Hamisy Hasyiyah Al Turmusi menggolongkan masbuq sholat Jumat menjadi dua.

Pertama, masbuq yang mendapati rukuk imam pada rakaat kedua.

Artinya, makmum masbuq ini ketinggalan satu rakaat.

Makmum masbuq golongan ini harus mendirikan rakaat yang dia tinggalkan begitu imam selesai salam.

Ini untuk menyempurnakan sholat Jumatnya.

" Jumat tidak dapat diraih kecuali dengan satu rakaat, karena keterangan yang lampau bahwa disyaratkan berjemaah dalam pelaksanaanya serta jemaah Jumat berjumlah 40 orang dalam keseluruhan rakaat pertama.

Dengan demikian, apabila makmum masbuq menemui ruku' kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan telah sempurna Jumatnya."

Kedua, masbuq yang tidak mendapati ruku' imam pada rakaat kedua. Makmum masbuq ini berarti ketinggalan rakaat imam.

Makmum golongan ini harus ikut sholat Jumat sampai selesai dengan niat sholat Jumat.

Setelah imam salam, ia wajib menyempurnakannya sebagai sholat Zuhur secara sempurna, namun niatnya sholat Jumat.

" Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun zuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menemui jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Dan ia wajib melaksanakannya sebagai zuhur, karena ia tidak menemui satu rakaat bersama imam."

Baca juga: Ini Dua Surah yang Selalu Dibaca Nabi Muhammad SAW saat Sholat Jumat, Surah Tentang Hari Pembalasan

Baca juga: Mengapa Sholat Jumat Dianjurkan Baca Surat Al-Jumuah? Ternyata Ini Istimewanya yang Digemari Rasul

Lalu bagaimana hukumnya?

Berikut telah kami rangkum penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum terlambat datang Shalat Jumat, yang juga membahas permasalahan tersebut.

Penjelasan dari Dai Kondang Buya Yahya ini dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.

Hukum menunaikan Shalat Jumat saat Imam sudah rukuk di rakaat kedua

Disampaikan oleh Buya Yahya, shalat berjamaah untuk Shalat Jumat berbeda dengan shalat berjamaah pada shalat-shalat lainnya.

"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya.

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada shalat jumat tidak demikian.

Pada Shalat Jumat, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.

Jika mendapat satu rakaat tersebut, maka makmum yang terlambat (masbuk) ini juga mendapat Shalat Jumat.

Namun, usai imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat ini harus berdiri untuk menambah satu rakaat lagi.

Sementara itu, batas waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.

"Dan yang paling terakhir ialah waktu imam rukuk di rakaat kedua, Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," tambahnya.

"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.

Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.

Diterangkan oleh Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.

"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur," jelas Buya Yahya.

"Tapi niatnya tetap jumat," lanjutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved