Tak Pakai Masker Dikurung Satu Hari, Cerita Penjaga Toilet Cerita Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu
Jika sebagian orang tak mau dikurng satu hari dan lebih baik membayar denda Rp 100 ribu, maka Boni memilih kurungan satu hari.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Untuk efek jera pemerintah daerah membuat aturan khusus dan sanksi-sanksi bagi penduduk yang melanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Salah satunya saksi untuk Tak Kenakan Masker Dikurung Satu Hari.
Pengalaman Penjaga Toilet tak Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu, dan memilih dikurng satu hari menjadi cerita tersendiri.
Penjaga Toilet, warga Kota Serang Banten ini terjaring razia petugas penanganan Covid-19 Rabu (7/7/2021) kemarin.
Dia pergi tidak menggunakan masker dan kemudian tejaring razia petugas Sat Pol PP.
Setelah menjalani sidang, Boni kemudian dinyatakan bersalah dengan kurungan 1 hari, atau subseder membayar denda Rp 100 ribu.
Jika sebagian orang tak mau dikurng satu hari dan lebih baik membayar denda Rp 100 ribu, maka Boni memilih kurungan satu hari.
Petugas kaget, namun Boni memiliki alasan tersendiri.
Sebab menurut dia, tidak satu keluarga yang mau menolong atau memberikan pinjaman Rp 100 ribu, bukan karena mereka tak mau menolong.
Tetapi uang Rp 100 ribu itu terbilang besar di masa-masa sulit seperti saat ini.
"Keluara juga keseusahan, bukannya tak mau bantu saya," jelas Boni.
Ia mengaku saat terjaring razia memang lupa memakai masker, sehingga dia nyatakan bersalah. Setelah sidang ia kemidian memilih dikurung selama satu hari.
"Mau apalagi, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet saja, hanya cukup makan," jelasnya.
Sementara itu Kasa Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani memang menerapkan aturan ketat kepada pelanggaran PPKM.
Yakni kurungan satu dan dendam Rp 100 ribu, bukan karena alasan apa, tetapi lebih kepada memberikan efek jera bagi warga kota Serang.
