Berita Muba

Panik Saat Hendak Ditangkap, Bandar dari Muba Ini Langsung Buang 6 Paket Sabu di Pondok: Tergiur

Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Abi Rahman Zaidizaidi (24).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Tersangka saat diamankan oleh anggota Polres Muba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Abi Rahman Zaidizaidi (24).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,19 gram. 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.iK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH mengatakan, tersangka ditangkap di Pondok Talang Rompok Desa kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat (02/07/2021) siang.

"Saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak membuang barang narkoba jenis sabu tersebut," ujarnya. 

Ia melanjutkan, aksi tersangka yang hendak membuang barang bukti langsung ketahuan.

Baca juga: Sirine Muba Tempatkan Muba Masuk Nominasi Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Benar saja, saat dibuka ditemukan sabu siap edar sebanyak 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram. 

"Dari pengakuan tersangka, dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil edarkan sabu sehingga ia melakukannya terus," terangnya. 

Lebih lanjut, berkat informasi dari masyarakat pelaku dapat ditangkap di sebuah Pondok. 

Selain menyita sabu-sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita 1 ball plastik klip bening yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika. 

"Kita menjerat pelaku dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved