Berita Palembang

Jatanras Polda Sumsel Gerebek Sabung Ayam di Sukabangun Palembang, 49 Orang & 40 Motor Diamankan

Sebanyak 49 orang bersama barang bukti berupa 40 unit motor, 2 ekor ayam, jam dinding, dan uang sebesar 5,4 juta rupiah turut diamankan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Jantaras Polda Sumsel terapkan 5 tersangka dari penggerbekan arena judi sabung ayam di Sukabangun, Kota Palembang, Senin (5/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Jatanras Polda Sumsel menggerebek arena judi sabung ayam dikawasan Sukabangun, Soak Simpur, Palembang.

Sebanyak 49 orang bersama barang bukti berupa 40 unit motor, 2 ekor ayam, jam dinding, dan uang sebesar 5,4 juta rupiah turut diamankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cristoper S Panjaitan, dalam rilisnya di Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).

Dirinya menjelaskan, anggotanya telah melakukan penyelidikan berhari-hari pada lokasi arena judi sabung ayam di kawasan Sukabangun, Soak Simpur, Kota Palembang. 

Baca juga: Kombes Pol Yudo Nugroho Telusuri Jalan Sempit di Tepi Sungai Pimpin Gerebek Judi Sabung Ayam di OI

"Hingga saat ini kita sudah menetapkan 5 orang tersangka dari 49 orang yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam," ujar Cristoper, Senin (5/7/2021).

Dirinya menjelaskan, peran dari 5 tersangka yang ditetapkan yakni, sebagai penyedia tempat, pemilik ayam, dan ada yang berperan sebagai wasitnya, termasuk pengelolalnya yang berinisial R.

Omset yang berputar dalam perjudian sabung ayam tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Sabung ayam tersebut sudah ada sejak berapa bulan lalu. Dari perjudian tersebut, perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah," jelasnya.

Sementara itu, diwawancarai awak media salah seorang tersangka bernama Taslim mengatakan saat adu ayam, diberikan waktu 15 menit.

"Ayam yang lari dinyatakan, kalah," jelas tersangkan Taslim

Buronan KDRT di Muratara Dijemput Polisi Saat Bersihkan Kandang Ayam, Istrinya Derita Luka Memar

Pelaku terancam hukuman pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved