Pentingnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat

Dari kasus ini memang kondisi di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, sebagian besar belum memiliki perda yang dimaksud Kementerian Hukum dan HAM

Editor: aminuddin
ist
PMD : Kunjungan ASN dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Prabumulih. Lismawati SH selaku ketua rombongan (Kasi) berdiri di sebelah Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar Sentosa Subari (nomor 2 dari kiri) dan diapit 2 staf dari PMD. (SRIPOKU.COM/IST) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, Albar Sentosa Subari, Jumat (2/7)  menerima kunjungan rombongan ASN dari Kantor PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Prabumulih yang diketuai  Lismawati SH.

Kedatangan rombongan setelah pemda setempat menerima surat dinas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang intinya kementerian tersebut minta data identitas masyarakat adat yang ada di kabupaten kota masing masing. 

Melihat dan menindaklanjuti perintah tersebut, rombongan  mendatangi ketua Pembina Adat Sumsel.

Mereka kebingungan untuk memenuhi maksud surat di atas.

Karena data identifikasi masyarakat yang dimaksud bukan sejenis uraian dan data faktual.

Tapi harus dilengkapi dengan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat di kabupaten mereka. 

Perda yang dimaksudkan untuk kabupaten memang belum ada, menurut mereka.

Dari kasus ini memang kondisi di Indonesia umumnya dan khususnya di Sumatera Selatan, sebagian besar belum memiliki perda yang dimaksud Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Padahal sejak Amendemen Undang Undang Dasar 1945, hal tersebut sudah diamanatkan oleh Pasal 18 B ayat 2 UUD RI 1945 serta aturan turunannya : bahwa untuk mengakui adanya masyarakat adat harus terpenuhi empat syarat yaitu:

1. Sepanjang masih hidup

2.Sesuai perkembangan zaman

3.Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia 

4. Diatur dalam undang undang. 

Keempat prinsip tersebut harus dibuktikan dengan adanya Perda khusus itu.

Untuk Sumatera Selatan, secara global sudah ada diatur dalam Perda 12/1988 .

Tinggal lagi, kata Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar Sentosa Subari, dibuat turunannya di kabupaten dan kota baik bentuknya Perda ataupun cukup Keputusan Kepala Daerah.

"Inilah sebenarnya yang menjadi program kerja Pembina Adat Sumsel yang utama dan pertama.

Namun sayang masih mendapat kendala di sana sini," pungkas Albar. (amn/*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved