Penipu Seorang Wanita Muda di Muara Enim Digerebek Saat Berhubungan Badan, Tinggal di Ogan Ilir
Seorang pelaku penipuan wanita muda di Muara Enim diamankan polisi di Kabupaten Ogan Ilir ketika sedang berhubungan badan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Bambang (45) diamankan anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim diduga sudah melakukan penipuan terhadap seorang wanita muda di Muara Enim.
Saat polisi datang, warga Kabupaten Ogan Ilir itu sedang berhubungan badan dengan istrinya di rumah.
Diakuinya, bahwa ia nekat melakukan penipuan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dan ketika ditanya apakah memiliki ilmu hipnotis, pelaku mengaku tidak punya, begitu juga rekannya.
Modalnya hanya tipu daya menyakinkan korban.
“Targetnya perempuan karena mudah diperdaya. Kalau berhasil uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya singkat yang mengaku asli warga Kabupaten PALI ini, Jumat (2/7/2021).
• Nama Seorang Pejabat di Dinas Pendidikan Sumsel Dicatut untuk Aksi Penipuan, Para Guru Jadi Sasaran
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma SIK SH, pada konferensi pers Jumat (2/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin (28/6/2021) sekitar pukul 20.00 di rumahnya,
setelah menerima laporan dari korban yang mengalami korban penipuan.
Bambang beraksi bersama seorang rekannya yang masih buronan polisi.
Dikatakan AKP Widhi, adapun motif pelaku Bambang yang merupakan residivis kasus hipnotis dan narkoba ini dengan cara pelaku Bambang bersama rekannya mencari target korban di sekitar areal kolam retensi GOR Pancasila pada hari Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 09.00.
Kemudian, pelaku J berperan berpura-pura menanyakan lokasi museum kebudayaan di Muara Enim.
Selanjuntya, J mengeluarkan suatu benda dan menawarkan kepada korban dengan segala bujuk rayunya.
Ketika sedang dalam kebimbangan, datang pelaku Bambang yang mengaku sebagai anggota polisi Polres Muara Enim berpura-pura berminat dan berani membayar mahal dan meminta pelaku J untuk tidak sembarangan memberikan benda tersebut.
Bak seperti seorang yang sudah dihipnotis, korban menuruti semua keinginan pelaku dengan menyerahkan 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro milik teman korban, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim.
• Nadya Tiba-tiba Digeruduk Protes Netizen, Istri Rizki D Academy Terseret Kasus Penipuan, Ada Apa?